Media Asuransi – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2021 PT Astra International Tbk (Astra), Kamis, 22 April 2021 memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp4,6 triliun. Sisa laba bersih sebesar Rp11,5 triliun digunakan sebagai laba ditahan perseroan. Astra membukukan laba bersih konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp16.16 triliun.
Dalam keterangan resmi hasil RUPST Astra yang diterima Media Asuransi, disebutkan bahwa nilai dividen per saham sebesar Rp114 sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp27 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp1,1 triliun yang telah dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2020. Sehingga sisanya sebesar Rp87 per saham atau seluruhnya berjumlah Rp3,5 triliun akan dibayarkan pada tanggal 25 Mei 2021 kepada pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Mei 2021 pukul 16:00 WIB.
Baca juga: Astra Berhasil Kurangi 420 Ton Sampah Plastik
RUPST memberi wewenang kepada direksi perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
Selain penggunaan laba bersih konsolidasi perseroan, RUPST menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan. RUPST juga menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2020, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 25 Februari 2021 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut, semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2020, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2020.
Baca juga: Asuransi Astra Berhasil Raih Sertifikasi ISO 27001:2013
RUPST juga menerima pengunduran diri Mark Spencer Greenberg selaku komisaris perseroan. Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto
Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont
Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris : Benjamin William Keswick
Komisaris : John Raymond Witt
Komisaris : Stephen Patrick Gore
Komisaris : Benjamin Birks
Susunan komisaris ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPST ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023 perseroan, kecuali untuk John Raymond Witt dan Bapak Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 perseroan.
RUPST juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Selain itu, menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp1,6 miliar gross per bulan, yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022. RUPST juga memberikan wewenang kepada presiden komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Baca juga: Asuransi Astra Ajak Masyarakat untuk Tanggap Darurat Bencana La Nina
Selain itu, RUPST juga menyetujui untuk menunjuk kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers, yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2021. Kemudian memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro, menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan. “Walaupun kinerja usaha grup perlahan membaik pada beberapa bulan terakhir, prospek kinerja tahun ini masih dibayangi oleh ketidakpastian akibat dampak dari pandemi yang masih berlanjut,” ungkapnya. Wiek
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News