Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Rabu siang, 15 Desember 2022. Kini nasabah asuransi akan dijamin oleh LPS, seperti halnya nasabah bank. LPS resmi bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis.
Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan RUU P2SK dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ketua DPR menanyakan kepada fraksi apakah RUU P2SK bisa disahkan menjadi Undang-undang, yang dijawab setuju oleh anggota DPR. Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh kehadiran fisik anggota 92 orang dan 240 hadir visual, kemudian sebanyak 55 orang tercatat izin.
|Baca juga: RUU P2SK Langkah Awal Reformasi Sektor Keuangan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU P2SK, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan bahwa Komisi XI telah disetujui dalam pembahasan sebelumnya oleh semua fraksi. Disampaikan bahwa penyusunan RUU P2SK telah didahuli oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021. Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.
“Panja RUU P2SK membahas perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022 di sepakati oleh seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, demokrat, PAN, PPP, dan PKS yang menerima dengan cara menyetujui RUU PS2SK utk dibahas pada tahap pembicaraan tingkat 2, pada Rapat Paripurna DPR hingga ditetapkan sebagai UU,” kata Dolfie.
Dalam UU P2SK, peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah, karena LPS diberi mandat untuk turut melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi. Kini, LPS resmi bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis.
LPS harus menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta. Selain itu, LPS juga berwenang melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajibannya, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya.
Dalam UU P2SK, LPS diperbolehkan untuk mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi. LPS juga berwenang mendapatkan data kesehatan perusahaan asuransi, laporan keuangan perusahaan asuransi, serta laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi. LPS diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan perusahaan asuransi, secara sendiri atau bersama dengan OJK.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News