Media Asuransi, JAKARTA – Komisi XI DPR menegaskan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) akan menjadi momentum reformasi sektor keuangan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit bahwa RUU ini diyakini bisa menaikkan sinergi antarpemangku kepentingan di sektor keuangan.
“Kehadiran UU ini bisa menciptakan ekosistem yang dapat meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas baik antar lembaga sektor keuangan maupun dengan seluruh sektor industri jasa keuangan,” kata Dolfie saat menyampaikan laporan pembahasan Panja, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.
|Baca juga: RUU P2SK akan Jadi Tonggak Penting Reformasi di Sektor Keuangan
Dolfie juga berpendapat bahwa RUU ini juga dapat membantu tercapainya pengaturan yang seimbang antara inovasi sektor keuangan dan perlindungan konsumen di sektor keuangan
Dolfie juga mengatakan DIM penambahan substansi yang semula sejumlah 736 DIM, setelah pembahasan dan penyempurnaan disepakati oleh Panja P2SK menjadi sejumlah 711 DIM. DIM dihapus yang semula sejumlah 285 DIM. Setelah pembahasan dan penyempurnaan disepakati oleh Panja P2SK menjadi sejumlah 321 DIM.
“Panja P2SK menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan, tanggapan, dan masukan yang konstruktif dari semua Fraksi di Komisi XI DPR RI dan pemerintah, serta dukungan tim Sekretariat Jenderal, Badan Keahlian, Sekretariat Komisi XI DPR RI dan tim teknis dari pemerintah,” kata Dolfie.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mewakili Pemerintah mengatakan UU P2SK ini akan menjadi tonggak penting bagi reformasi sektor keuangan dan merupakan pondasi penting.
“Pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU P2SK di Sidang Paripurna DPR RI,” kata Sri Mulyani.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News