1
1

Sah! Pemerintah Turunkan Pajak Hiburan Maksimal Jadi 10%

Ilustrasi. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) pada jasa kesenian dan hiburan secara menyeluruh dari semula paling tinggi sebesar 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menyelaraskan tarif tersebut dengan pungutan konsumsi lainnya, termasuk makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata dan menyesuaikannya dengan kondisi perekonomian yang ada.

|Baca: Kurs Rupiah Sore Tumbang ke Rp15.592/US$

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan pengecualian khusus terkait jasa kesenian dan hiburan untuk kegiatan promosi budaya tradisional, di mana tidak akan dikenakan biaya. Tindakan ini mencerminkan sikap pemerintah yang mendukung pengembangan pariwisata di berbagai daerah, khususnya dalam menjaga dan mempromosikan warisan budaya tradisional.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukan suatu jenis pajak baru. Sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

“Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” jelas Lydia Kurniawati Christyana, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Januari 2024.

|Baca: IHSG Perdagangan Sore Merekah di 7.242

Jenis kesenian dan hiburan meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; dan permainan ketangkasan.

Lalu olahraga permainan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

|Baca: Bidik Cuan, MAMI Gandeng HSBC Indonesia Luncurkan Reksa Dana Berbasis ESG

Hal itu mempertimbangkan jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Karenanya, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis itu guna mencegah penetapan tarif pajak yang raceto the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah untuk meningkatkan omzet usaha.

“Penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” ujarnya.

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah

Ia menambahkan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada pemerintah daerah, dengan memberikan kewenangan/diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai kondisi perekonomian di wilayah masing-masing, termasuk menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam kisaran tarif 40-75 persen.

|Baca: Insurtech Asal Thailand Akuisisi Lifepal Indonesia

“Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kurs Rupiah Sore Tumbang ke Rp15.592/US$
Next Post OJK Mencabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia

Member Login

or