1
1

Saham Bentjok Bakal Delisting, Investor Diminta Waspada

Ilustrasi. | Foto: Doc
PT Hanson International Tbk (MYRX) berpotensi dihapus pencatatan (delisting) sahamnya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasar keterangan dari otoritas bursa, ada beberapa hal yang menyebabkan saham yang bergerak di bidang properti tersebut akan delisting.

Berdasarkan Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2020 tanggal 16 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Hanson International Tbk (MYRX) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila:

Baca juga: Masuk 5G, Saham XL Axiata (EXCL) Diburu Asing

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022.

Sementara menurut keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No.17 tanggal 13 November 2019 adalah Raden Agus Santosa sebagai Komisaris Utama, Nurharjanto sebagai Komisaris, Venkata Ramana Tata sebagai Komisaris Independen.

Baca juga: Panduan Untuk Membeli Mobil Impian

Sementara Direktur Utama, Benny Tjokrosaputro, Direktur terdiri dari Rony Agung Suseno, Hartono Santoso, dan Adnan Tabrani. Sedangkan pemegang saham di atas 5% menurut informasi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Juli 2021 diantaranya PT ASABRI (Persero) 10,85%, dan Masyarakat 89,15%.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghimbau bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan dapat menghubungi Rony Agung Suseno selaku Sekretaris Perusahaan pada nomor telepon (021)-5213555 atau melalui alamat email ronyagung12190@gmail.com. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Saham MYRX dihentikan perdagangannya (suspensi) karena diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan, karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal. Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah.

Hal ini ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi, yang juga beranggotakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyebutkan pelanggaran UU ini dilakukan karena telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal MYRX sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Adapun terkait dengan kasus Jiwasraya, Bentjok adalah satu dari enam terdakwa yang masih disidangkan di PN Jakarta Pusat. Secara lengkap enam terdakwa itu yakni Bentjok, Direktur Utama Hanson International, Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

Sisanya yakni Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, serta Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Masuk 5G, Saham XL Axiata (EXCL) Diburu Asing
Next Post Kontribusi Jasindo Syariah Tumbuh Rp18,8 Miliar di Semester I/2021

Member Login

or