Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) atau J Trust Bank menyampaikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas permintaan BEI melalui surat nomor S-13522/BEI.PP3/12-2025.
Dalam konteks itu, perseroan menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang memengaruhi harga saham.
“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud,” kata Manajemen BCIC, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, 4 Desember 2025.
|Baca juga: Bencana Banjir di ASEAN Picu Kerugian hingga Jutaan Dolar AS, Indonesia Termasuk!
|Baca juga: GoTo Buka Suara soal Gugatan Mantan Karyawan Rp43,2 Miliar dan Rumor Merger dengan Grab
Dalam klarifikasinya, BCIC menyatakan tidak terdapat informasi atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan kepada publik. Perseroan juga menyebutkan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang termasuk kategori wajib lapor sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Lebih lanjut, BCIC menegaskan, belum memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana yang berdampak pada pencatatan saham dalam tiga bulan mendatang. Konfirmasi kepada pemegang saham utama juga menunjukkan belum adanya rencana terkait perubahan kepemilikan saham.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
