Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-39/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Hasnur Internasional Shipping Tbk. (HAIS) sebagai efek syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Hasnur Internasional Shipping Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
|Baca juga: OJK Terbitkan 443 Daftar Efek Syariah Periode I 2021
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasar laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
HAIS resmi mencatatkan (listing) saham perdananya di papan utama Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 1 September 2021. HAIS merupakan sebuah anak usaha dari Hasnur Group yang bergerak di bidang transportasi dan logistik.
|Baca juga: Saham Ladangbaja Murni (LABA) Sah Jadi Efek Syariah
HAIS saat ini memiliki dan mengoperasikan 12 set kapal tunda dan tongkang dengan kapasitas angkut bervariasi mulai dari 7.500–10.000 ton. Total dalam 4 tahun terakhir telah mengangkut 24,48 juta MT batubara. HAIS memiliki dua anak perusahaan yaitu PT Hasnur Resources Terminal sebagai pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan. Anak usaha HAIS yang lain adalah PT Hasnur Mitra Sarana yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat dan jasa kepelabuhanan lainnya.
HAIS ingin menjadi perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, dengan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan nilai tambah untuk pemegang saham dan menjaga hubungan yang harmonis dengan seluruh stakeholders.
Pada debut perdananya, saham HAIS langsung melejit 24,67% ke level Rp374 dari harga IPO Rp300 per saham. Dengan kenaikan tersebut, otomatis saham HAIS terkena auto rejection atas (ARA) karena berdasar ketentuan saham dengan rentang Rp200-Rp5.000 tidak boleh bergerak melebihi 25%. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News