Media Asuransi, JAKARTA – Samin menggugat PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terkait penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) berkode BUMI01CB senilai Rp8,46 triliun pada 2017.
|Baca juga: Mundur dari Zurich, Wayan Pariama akan Jadi Presdir MPM Insurance
|Baca juga: Dewi Astuti: Asuransi Tidak Bisa Maju Sendiri
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip, Kamis, 19 Desember 2024, gugatan Samin tersebut didaftarkan pada 9 Desember 2024 dengan nomor perkara 1270/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
|Baca juga: Andrew Bain Mengundurkan Diri dari Posisi Direktur MSIG Life (LIFE)
|Baca juga: Sigit Suciptoyono Tinggalkan Kursi Dirut Asuransi Staco Mandiri
Selain Bumi Resources, ada enam pihak terkait lainnya yang juga digugat yaitu PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Bank KB Bukopin Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Notaris Humberg Lie.
Tidak diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Dalam gugatan atas perbuatan melawan hukum tersebut, petitum yang diajukan oleh Samin adalah pertama, penerbitan BUMI01CB tidak diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, melanggar POJK No. 8/POJK.04/2017 pasal 18, ayat (1), huruf b, dan pasal 20 huruf a; dan pasal 20 huruf j. Dan ketiga, melanggar POJK No. 31/POJK.04/2015 pasal 2, ayat (1).
|Baca juga: Bumi Resources (BUMI) Lakukan PMTHMETD untuk Eksekusi Kewajiban Konversi OWK
Atas gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada 19 Desember 2024 pukul 09.00-11.00 WIB di ruang sidang 06.
Berdasarkan data KSEI, OWK Bumi tahun 2017 berkode efek BUMI01CB ini jatuh tempo pada 26 Juli 2024. OWK ini memiliki tingkat bunga 6% per tahun.
|Baca juga: Yon Arsal Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Direktur Merangkap Direktur Eksekutif LPEI
|Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, AAUI Serahkan Peta Jalan Asuransi Pertanian 2025-2030 kepada OJK
Merespons gugatan ini, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan perseroan akan memenuhi panggilan sidang ini dan mengikuti proses sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|Baca juga: 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik di 2024
|Baca juga: IFG Rombak Susunan Direksi dan Komisaris Askrindo
“Selain pada aspek hukum, tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 19 Desember 2024.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News