1
1

Santri Juga Perlu Pahami Produk dan Jasa Keuangan

 Media Asuransi, BANTUL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai literasi keuangan bagi santriwan dan santriwati sejak usia dini sangat dibutuhkan. Berdasar survei literasi yang dilakukan OJK tahun 2019, angka literasi keuangan secara umum masih sekitar 38 persen sedangkan literasi keuangan syariah baru 8,9 persen.

Di sisi lain tingkat inklusi keuangan telah mencapai sekitar 76 persen. Pemerintah telah menargetkan  tingkat inklusi keuangan pada tahun 2024 mencapai 90 persen.

“Otoritas Jasa Keuangan selalu melakukan pendidikan edukasi dan literasi ke masyarakat. Literasi keuangan masyarakat perlu ditingkatkan agar pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan dapat meningkat. Akses masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan juga perlu ditingkatkan agar dapat mencapai inklusi keuangan tahun 2024 sebesar 90 persen,” kata Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Friderica Widyasari Dewi (Kiky), dalam acara Edukasi Keuangan Syariah dalam rangka Hari Santri Nasional 2022, di Pesantren Al Munawwir, Krapyak, Bantul, Sabtu, 22 Oktober 2022.

|Baca juga: OJK Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa khusus untuk keuangan syariah, tingkat literasi dan inklusinya masih jauh lebih rendah dari yang konvensional.  Literasi keuangan syariah mencapai 8,9 persen dan inklusi keuangan syariah mencapai 9,1 persen. Itu masih kecil banget. Ayo adik-adik santri, sama-sama belajar supaya kita dapat meningkatkan indeks ini,” katanya.

Sebagai generasi penerus bangsa, Kiky berharap para santriwan dan santriwati pintar mengelola keuangan, dan dapat terhindar dari investasi ilegal maupun atau pinjaman online ilegal. “Semuanya, nanti santriwan-santriwati ini nanti akan mengelola keuangan, misalnya santriwati dapat mengelola keuangan rumah tangga, bisa berinvestasi, nanti punya asuransi, kalau santriwan juga mungkin pengurus keuangan, tapi jangan sampai kena skema-skema penipuan investasi,” tuturnya.

Di era global ini, produk dan layanan jasa keuangan syariah dapat menjadi solusi dalam mendukung aktivitas transaksi keuangan di sekitar pondok pesantren. Mengenalkan pesantren dengan layanan jasa keuangan syariah yang legal, ujar Kiki, juga untuk mengantisipasi bahaya pergerakan lembaga ilegal seperti pinjaman online ilegal yang belakangan marak dan banyak dikeluhkan masyarakat.

“Tidak harus menunggu nanti setelah lulus dari pesantren, namun ilmunya dapat dimanfaatkan dari sekarang. Dengan bekal literasi keuangan yang baik, para santri dapat mengingatkan orang terdekatnya, seperti orang tuanya agar tidak menjadi korban pinjaman ilegal,” katanya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kinerja Reasuransi 2021 Turbulensi Belum Berakhir
Next Post Eka Priadi Wongso: Mampu Pertahankan Posisi

Member Login

or