Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan Penyitaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” jelas Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Senin, 31 Juli 2023.
|Baca juga: Satgas BLBI Sita Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono
Barang sitaan tersebut berupa tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 sesuai dengan sertipikat hak atas tanah.
Saham yang dijaminkan 37% kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited, terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13%) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87%) yang dimiliki oleh Veeras Limited.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan, yakni kewajiban obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief sebesar Rp155,72 miliar, dan kewajiban obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp188.483,11 miliar.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News