Satgas Waspada Investasi (Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. “Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, 10 April 2018.
Dia menjelaskan, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. Terkait hal itu, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas berikut ini:
No. |
Nama Entitas |
Kegiatan Usaha |
1. |
Agen Kuota Exclusive/http://www.kuotaaxclusive.com/ |
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin |
2. |
PT Duta Network Indonesia |
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin |
3. |
KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center |
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin |
4. |
PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/ |
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin |
5. |
PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass |
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin |
6. |
UFS Atomy |
Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc |
7. |
Atomyindo.com |
Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc |
8. |
Ufs100.com |
Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc |
9. |
Powerful Network Building (PNB) |
Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM) |
10. |
Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com |
Cryptocurrency |
11. |
Voltroon/https://voltroon.com |
Cryptocurrency |
12. |
Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/ |
Cryptocurrency |
13. |
Java Coin/javacoin.co |
Cryptocurrency |
14. |
WX Coin/wxcoins.com |
Cryptocurrency |
15. |
Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/ |
Cryptocurrency |
16. |
www.unosystem.us |
Investasi Uang |
17. |
PT Pollywood Internasional Indonesia |
Investasi Saham |
18. |
PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com |
Pialang Berjangka tanpa izin |
Menurut Tongam, selama tahun 2018 ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Dalam keterangan tertulis, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri. Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News