1
1

Satgas Waspada Investasi Dukung Polri Tindak Pinjol Ilegal

Media Asuransi – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal yaitu KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat. “Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Jumat, 30 Juli 2021.

Polri menangkap delapan orang tersangka pelaku pinjaman online ilegal dari aplikasi pinjaman Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Pengungkapan pinjol ilegal KSP Cinta Damai ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi dari kasus sebelumnya. “Kami telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah delapan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Kamis, 29 Juli 2021.

|Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup 172 Pinjaman Online Ilegal

Helmy memaparkan delapan tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Dua orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah Deyana Rossa alias Dea yang berperan sebagai penagih utang, serta Yuri Baramudia alias Yuri yang berperan sebagai leader desk collection. Kemudian, satu orang, Christoper ditangkap di Kota Tangerang, Banten. Sementara itu, lima orang lainnya, yaitu Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky ditangkap di Jakarta Barat. Hhingga saat ini masih ada dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran, keduanya merupakan warga negara asing (WNA).

Sebelumnya, Polri RI telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal yaitu PT  Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia.

|Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 125 Peer to Peer Lending Ilegal

Menurut Tongam L Tobing, penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore, dan sosial media.

SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK. SWI mengingatkan ciri-ciri pinjaman online illegal, yakni:

1.         Tidak memiliki izin resmi.

2.         Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

3.         Pemberian pinjaman sangat mudah.

4.         Informasi bunga dan denda tidak jelas.

5.         Bunga tidak terbatas.

6.         Denda tidak terbatas.

7.         Penagihan tidak batas waktu.

8.         Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

9.         Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

10.       Tidak ada layanan pengaduan.

 

Tongam meminta masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal agar melapor ke Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Peringkat Bank Maybank (BNII) Ditegaskan idAAA
Next Post Perusahaan Pembiayaan Pakai Debt Collector Melanggar Hukum Bakal Ditindak

Member Login

or