1
1

SE-OJK jadi Peredam di Saat Industri Asuransi Tengah Memanas

Ketua FPSB Indonesia sekaligus pengamat asuransi, Tri Djoko Santoso. | Foto: lucky

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua FPSB Indonesia sekaligus pengamat asuransi, Tri Djoko Santoso, mengatakan bahwa regulasi mengenai unitlink yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 05 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) merupakan regulasi yang mampu membawa perusahaan asuransi ke arah yang lebih baik dan membangkitkan kepercayaan masyarakat.

Aturan yang mengharuskan perusahaan asuransi harus bersikap transparan terhadap calon nasabah dalam memasarkan produk-produknya, mulai dari transparansi manfaat, biaya dan risiko. Menurut Tri Djoko, hal ini akan menjadi peredam di saat kondisi asuransi tengah memanas di kalangan masyarakat.

“Salah satu isu terbesar ‘kan mengenai agen-agen berpesta pora dengan uang nasabah yang menderita, karena skema komisinya berlebihan. Sekarang kita melihat itu sudah diatur dalam SEOJK No.5 dan itu kelihatannya sangat fair yaitu bagi nasabah dan teman-teman,” ujar Tri Djoko saat menjadi pembicara dalam webinar unitlink yang diadakan Media Asuransi, beberapa waktu yang lalu.

|Baca juga: Unitlink Tetap Diharapkan Jadi Pendorong  Pertumbuhan Asuransi Jiwa

Dalam pelaksanaannya, bagi mereka yang ingin membeli unitlink diwajibkan untuk mengetahui manfaat beserta risiko produk yang akan dibelinya secara detail, sehingga aturan ini akan berdampak baik untuk nasabah.

Namun tidak hanya untuk nasabah, hal yang sama juga berdampak bagi industri, karena hanya perusahaan asuransi tertentu yang sudah memenuhi persyaratan saja yang bisa memasarkan unit link. Kemudian akan meningkatkan kapasitas dari para agen terkait penjualan produk ini.

“Pasar akan terfilterisasi, hanya konsumen-konsumen yang paham dan literasi tinggi yang akan mengambil produk unitlink dan dibimbing oleh para agen yang sangat berkualifikasi. Seharusnya bisnis unitlink ke depan akan semakin berkualitas,” tegas Tri.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Head of Risk & Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yennie Rahardja, sebagai pembicara dalam webinar yang sama. Yenie menyambut baik regulasi SE-OJK terbaru tersebut. Menurutnya, aturan ini juga bisa memininalkan hasil negatif terutama terkait kepercayaan masyarakat pada asuransi.

“Salah satu persyaratan di aturan ini (SE-OJK No. 5 Tahun 2022), kalau profil risiko harus sesuai. Karena ke depan kalau yang beli unitlink dan profil risiko sesuai maka hasil negatif ini bisa diminimalisasi,” kata Yennie.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Nasabah Kalah dalam Gugatan PKPU, Likuidasi Berlanjut
Next Post Bahas Program Kerja 2024, Jokowi Minta Tidak Ada Program yang Tertunda

Member Login

or