Media Asuransi, JAKARTA – Layanan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (Pinjol) sampai saat ini masih digandrungi oleh masyarakat ibu kota. Hal ini tercermin dari tumbuhnya akun-akun pinjol yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam catatan OJK, di DKI Jakarta tercatat sebanyak 2,38 juta akun atau rekening aktif penerima layanan pinjol legal dengan total outstanding pinjaman atau utang pinjol yang belum dibayar mencapai Rp10,35 triliun.
Sementara itu, kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) di Jakarta kini menyentuh angka 90 persen. Artinya sekitar 70.000 pengguna layanan pinjol di ibu kota masih menunggak.
|Baca juga: Diblokir: 88 Pinjol Ilegal, 77 Gadai Ilegal, dan 9 Investasi Ilegal
Namun, apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, total pinjaman warga Jakarta mengalami peningkatan sebesar 410 miliar (4,12% YoY). Sebab sebelumnya pada April 2022 total utang warga ibu kota ke pinjol sebesar Rp9,94 triliun dengan TWP 2,05%.
Kemudian dari April 2022 sampai Desember 2022, jumlah utang dan rekening aktif penerima pinjaman terus mengalami peningkatan. Di akhir tahun 2022 lalu, OJK mencatat jumlah rekening aktif penerima pinjol mencapai 3,07 juta akun, sedangkan jumlah utang yang belum terbayarkan sebesar Rp11,9 triliun.
Barulah setelah itu pada awal Januari 2023 hingga April 2023 jumlah utang dan rekening penerima pinjol mulai mengalami penurunan. Dengan begitu, terlihat warga Jakarta mulai melunasi utang-utang pinjol legal miliknya.
Di sisi lain, Jakarta sendiri bukanlah wilayah dengan jumlah pengguna pinjol terbanyak di Indonesia. Diketahui jumlah rekening penerima pinjaman aktif ada di Jawa Barat dengan 4,68 juta akun. Di wilayah ini, jumlah pinjaman yang belum terbayarkan mencapai Rp13,57 triliun dengan TWP 90 mencapai 3,6%.
Barulah di urutan ketiga ada Jawa Timur dengan jumlah rekening penerima pinjaman mencapai 2,07 juta akun. Sedangkan untuk jumlah pinjaman yang belum terbayarkan mencapai Rp6,23 triliun dengan TWP 3,25%.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News