Media Asuransi, JAKARTA – Sektor keuangan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di masa depan, diharapkan lebih stabil, lebih inklusif, dan lebih dalam.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI, Suahasil Nazara, mengatakan bahwa tiga tujuan dari reformasi sektor keuangan yang kemarin sudah mulai kita susun di dalam bentuk Rancangan Undang-Undang P2SK.
|Baca juga: OJK Pastikan Sektor Keuangan Pulih dan Stabil
“Stability, inclusiveness, dan financial deepening. Tiga tujuan dari reformasi sektor keuangan yang kemarin sudah mulai kita susun di dalam bentuk Rancangan Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang beberapa hari lalu telah dapat disepakati di tingkat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan kita menunggu pengesahan dari keputusan Rapat Paripurna yang semoga bisa segera dilaksanakan secepatnya,” kata Wamenkeu, seperti yang dikutip dalam laman kemenkeu.
Wamenkeu juga menjelaskan pembaruan sektor keuangan meliputi beragam topik, yakni perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan hingga koperasi.
“Inovasi teknologi sektor keuangan atau yang sering kita maknai sebagai fintech, juga mengenai pasar dari karbon, juga mengenai crypto, dan juga digital currency. Semua adalah benda-benda masa depan yang harus kita susun landasan fundamentalnya sejak sekarang,” ujar Wamenkeu.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News