Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk pemberlakuan larangan CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil mulai pukul 00.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu, 27 April 2022. Meski sempat maju-mundur dan menimbulkan pro-kontra akhirnya kebijakan tersebut diambil pemerintah.
Baca juga: Jokowi Undang Presiden Ukraina ke G20, Ini Tanggapan Zelensky
“Kebijakan pelarangan ini di detailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan presiden,” jelasnya.
Airlangga menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan harga minyak goreng di tanah air hingga mencapai Rp14.000 per liter. Level tersebut juga menjadi batas waktu berakhirnya aturan larangan ekspor.
“Kebijakan tersebut akan berlaku 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa di capai Rp14 ribu per liter,” pungkasnya. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News