1
1

Sequis Bayar Klaim DBD Lebih dari Rp2,2 Miliar di 2018

   PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis) mengingatkan masyarakat yang anggota keluarganya menunjukkan gejala terserang demam berdarah, agar segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Menurut Vice President of Life Operation Division Sequis Eko Sumurat masyarakat dapat memanfaatkan produk asuransi kesehatan untuk perawatan ini, baik yang sistemnya reimbursement maupun yang sistem cashless. Hal ini disampaikan dalam rilis yang diterima Media Asuransi, 26 Februari 2019.

   Dia mengingatkan bahwa perawatan untuk penyembuhan demam berdarah membutuhkan banyak biaya, tidak hanya sekadar biaya pengobatan saja tetapi ada biaya tambahan yang harus dipenuhi, seperti transportasi dan akomodasi keluarga pasien selama pengobatan, tertundanya pekerjaan, dan menggerus anggaran keluarga. “Asuransi kesehatan akan berguna saat kita harus rawat inap. Untuk itu, Sequis menyediakan produk asuransi kesehatan yang tidak hanya memberikan perlindungan penyakit tropis seperti DBD, tetapi juga untuk komplikasi selama dan setelah perawatan DBD,” ujarnya.

    Eko juga mengatakan bahwa hingga Desember 2018, Sequis telah membayarkan klaim kesehatan untuk penyakit DBD sebesar lebih dari Rp677,29 juta untuk 186 kasus klaim kesehatan penyakit DBD dengan sistemreimbursement dan klaim kesehatan penyakit DBD dengan sistem cashless sebesar lebih dari Rp1,59 miliar untuk 170 kasus. Klaim penyakit DBD ini didominasi dari produk Sequis Q Health Platinum Plus Rider. Selain itu, Sequis juga memiliki produk asuransi kesehatan lainnya yang dapat dimanfaatkan masyarakat, diantaranyaSequis Q Infinite Medcare Rider, dan Sequis Q Health Easy Insurance.

   Menurut Eko, pihaknya senantiasa melakukan kewajiban pembayaran klaim selama nasabah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam polis. Ketentuan yang dimaksud misalnya, form pengajuan klaim, surat pernyataan, kwitansi perawatan asli, rincian detail rawat inap, duplikat dokumen hasil pemeriksaan selama rawat inap, copyidentitas diri (KTP), kartu cashless, indikasi rawat inap yang kuat (medically  necessary), yaitu rekomendasi dari dokter yang merawat serta Surat Keterangan Dokter (SKD). Selain itu, dalam mengajukan klaim harus sesuai syarat yang tercantum dalam buku polis, yaitu usia polis telah melewati waktu tunggu (waiting period) selama 30 hari, rumah sakit tempat pasien dirawat merupakan rumah sakit rekanan Sequis yang menyediakan fasilitas cashless, penyakit yang diderita tidak termasuk dalam ketentuan pengecualian underwritingEdi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Generali Dukung Workshop Metode Foniks Pintar
Next Post Generali dan Komunitas Cerdas Literasi Gelar Workshop untuk Pendidik

Member Login

or