Media Asuransi – PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis) meluncurkan inisiatif program perlindungan pasca vaksinasi Covid-19 untuk seluruh nasabahnya. Ada beberapa manfaat yang ditawarkan dalam Sequis Post Vaccination Program ini, yakni Manfaat Rawat Inap, Manfaat Meninggal Dunia, dan Santunan Tunai Harian melalui.
President Director and CEO Sequis Life, Tatang Widjaja, mengatakan bahwa program ini adalah bentuk dukungan Sequis demi mensukseskan keberhasilan program vaksinasi Covid-19 dan pemulihan ekonomi karena vaksinasi Covid-19 tengah menjadi sorotan pemerintah. “Kami turut menganjurkan agar para nasabah Sequis ikut melakukan vaksinasi. Memang, program vaksinasi ini masih baru sehingga masih ada beberapa kekhawatiran terkait efek samping yang ditimbulkan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Media Asuransi, Sabtu, 1 Mei 2021.
Sebagai solusi untuk kekhawatiran tersebut, perseroan menghadirkan Sequis Post Vaccination Program yang bertujuan memberikan ketenangan agar para nasabah dapat fokus kepada perlindungan kesehatannya tanpa perlu takut akan efek samping vaksin. “Manfaat ini kami berikan bagi seluruh nasabah, baik yang memiliki polis asuransi kesehatan maupun yang hanya memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan. Manfaat perlindungan ini bisa dipergunakan nasabah langsung tanpa harus melewati masa tunggu (waiting period),” ujar Tatang.
Baca juga: Edukasi Keuangan Sequis: Perempuan Bijak Mengelola Keuangan dengan Metode ‘Kakeibo’
Sequis Post Vaccination Program berlaku pada periode 30 April-29 Oktober 2021. Bagi nasabah yang memiliki polis asuransi kesehatan Sequis, perusahaan akan memberikan Manfaat Biaya Perawatan Rawat Inap di rumah sakit bila terjadi efek samping vaksinasi covid-19. Sequis juga akan memberikan Manfaat Meninggal Dunia apabila nasabah meninggal dunia akibat efek samping dari vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan selain mendapat Manfaat Meninggal Dunia juga akan mendapat Manfaat Santunan Tunai harian sebesar Rp2 juta per hari dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Terkait santunan tunai harian ini pun dimudahkan karena tidak memerlukan persyaratan terkait masa tunggu dan ketentuan terkait kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya. Prosedur, dokumen pendukung, dan informasi lengkap lainnya mengenai Sequis Post Vaccination Program dapat ditemukan pada sequis.co.id atau dengan menghubungi Sequis Care di (62-21) 2994-2928.
Baca juga: Tips dari Sequis: Work Life Balance dengan Terapkan Gaya Hidup Lagom
Sebagai bagian dari edukasi dan promosi kepada masyarakat terkait Sequis Post Vaccination Program, Sequis mengadakan kegiatan talk show menggandeng komunitas Pandemic Talks yang ditayangkan di kanal YouTube Sequis pada 30 April 2021 yang berjudul “Belum Yakin Sama Vaksin: Lebih Bahaya Vaksin atau Nggak?”
Talk show tersebut menghadirkan dokter spesialis penyakit dalam serta vaksinolog terkemuka dokter Dirga Sakti Rambe dan financial advisor, & brand ambassador Sequis,d Donna Agnesia. Sequis berharap semoga setelah menyaksikan tayangan talk show dapat masyarakat bisa mengambil keputusan untuk ikut divaksinasi tanpa ragu.
Bentuk kepedulian Sequis terhadap masyarakat selama pandemi Covid-19 telah dijalankan perusahaan sejak awal pandemi dalam berbagai bentuk kegiatan di antaranya pembebasan masa tunggu 30 hari pada beberapa produk asuransi kesehatan untuk klaim terkait Covid-19. Selain itu, perseroan menjadi pionir yang memberikan pertanggungan untuk biaya perawatan nasabah yang didiagnosis positif Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri (isoman) sejak Maret 2020, serta telah melakukan pembayaran klaim terkait Covid-19 untuk 3.844 kasus senilai lebih dari Rp110,9 miliar klaim kesehatan dan meninggal dunia hingga 31 Maret 2021.
Baca juga: Super You by Sequis Online Gelar Virtual Talk Show
Sequis juga telah melakukan serangkaian program Sequis Peduli untuk membantu masyarakat umum maupun tenaga kesehatan (nakes), seperti mendonasikan 2.400 masker KN-95 untuk nakes di RS Primaya, RS Mitra Keluarga, dan RS Hermina dan memberikan santunan dana sampai dengan total nilai Rp630 juta kepada lebih dari 200 nakes yang terdiagnosis positif Covid-19 pada periode 22 April – 22 Agustus 2020.
Selain itu, Sequis telah melaksanakan kegiatan rapid test gratis bekerja sama dengan beberapa rumah sakit rekanan di 27 lokasi yang menjangkau lebih dari 6.000 masyarakat seputar Jabodetabek dan Karawang pada Mei 2020 dan memberikan bantuan sembako serta masker kain ke beberapa panti asuhan.
Sementara itu, melalui kanal digital Super You by Sequis Online, Sequis menyediakan asuransi gratis senilai Rp3 juta bagi masyarakat yang terdiagnosis positif Covid-19 selama periode 5 Mei – 5 Juni 2020 melalui program #SuperTogether. “Semua kegiatan ini Sequis lakukan sebagai bentuk kepedulian Sequis akan hari esok masyarakat yang lebih baik,” jelas Tatang Widjaja. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News