1

Serikat Pekerja Sambut Positif Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja Berupah di Bawah Rp10 Juta

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada mayoritas pekerja atau buruh yang masih berada di level upah menengah ke bawah.

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menilai kebijakan tersebut akan memberi ruang lebih besar bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah tingginya biaya hidup. Menurutnya keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat.

|Baca juga: OJK Diminta Awasi Bank Himbara Lebih Ketat, Ada Apa?

|Baca juga: Respons Sidang KPPU, AFPI: 97 Platform Tolak Tuduhan Penetapan Harga

“Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Mirah, dalam keterangan resminya, Kamis, 18 September 2025.

Ia menilai kebijakan ini berpotensi memperkuat perekonomian nasional. Menurutnya peningkatan daya beli pekerja akan mendorong konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Konsumsi yang meningkat mendorong produksi. Kalau ini terjadi, tidak menutup kemungkinan akan memicu pembukaan lapangan kerja baru,” imbuh Mirah.

Meski demikian, Mirah mengingatkan agar kebijakan bebas pajak tersebut tidak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menahan kenaikan upah. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan perkembangan kondisi ekonomi.

|Baca juga: Komisaris Tugu Pratama Mundur, RUPSLB Tetapkan Susunan Baru Dewan Komisaris

“Pemerintah juga harus serius menutup kebocoran pajak korporasi besar. Selain itu, penerimaan negara perlu diperkuat dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi serta perusahaan besar, sehingga prinsip keadilan dan pemerataan tetap terjaga,” tegas Mirah.

Aspirasi, lanjutnya, akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prudential Indonesia Adakan Layanan Pap Smear Gratis di Desa Gunung Putri, Bogor
Next Post Harga Emas Melandai Usai Pecah Rekor Rabu

Member Login

or