|Baca juga: Prospek Rating Indah Kiat (INKP) Direvisi Jadi Positif
Perusahaan akan melakukan pembayaran obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo tersebut dengan menggunakan kas internal. Pada tanggal 31 Maret 2022, perusahaan mencatat posisi kas dan setara kas sebesar US$1,28 miliar atau Rp18,4 triliun.
INKP adalah produsen bubur kertas dan kertas terkemuka, tidak hanya di Indonesia bahkan di dunia. Beroperasi sejak 1976, perusahaan memproduksi bubur kertas, kertas budaya dan industri, pengemasan, dan tisu.
Perusahaan memiliki pabrik di Tangerang dan Serang di Jawa bagian Barat, dan di Perawang, Riau, di Sumatra. Per 31 Maret 2022, mayoritas saham perusahaan dimiliki oleh PT Purinusa Ekapersada (53,25% kepemilikan), bagian dari grup Sinarmas. Sisa saham dipegang oleh publik (46,75%).
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News