|Baca juga: Indah Kiat (INKP) Berencana Terbitkan Obligasi & Sukuk Rp10 Triliun
Dikutip dari keterangan resminya, Pefindo mengungkapkan bahwa perusahaan akan melakukan pembayaran efek utang yang akan jatuh tempo tersebut dengan menggunakan dana internal dan/atau dana yang berasal dari rencana aksi korporasinya.
Pada tanggal 30 September 2022, perusahaan mencatat posisi kas dan setara kas sebesar USD1,13 miliar atau Rp17,2 triliun. INKP adalah produsen bubur kertas dan kertas terkemuka, tidak hanya di Indonesia bahkan di dunia.
Beroperasi sejak 1976, perusahaan memproduksi bubur kertas, kertas budaya dan industri, pengemasan, dan tisu. Perusahaan memiliki pabrik di Tangerang dan Serang di Jawa bagian Barat, dan di Perawang, Riau, di Sumatra. Per 30 September 2022, mayoritas saham Perusahaan dimiliki oleh PT Purinusa Ekapersada (53,25% kepemilikan), bagian dari grup Sinarmas. Sisa saham dipegang oleh publik (46,75%).
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News