Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang sebelumnya 10% mulai 1 April 2022.
Sebelumnya, berbagai pihak, seperti Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBI) dan Center of Economic and Law Studies (Celios) menganjurkan bahwa kenaikan PPN menjadi 11% dikaji ulang karena dapat berdampak negatif terhadap ekonomi Indonesia.
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Melemah ke Arah Rp14.360 per Dolar AS
Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk membantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Sri Mulyani, kenaikan ini membuat tarif PPN Indonesia setara dengan negara-negara lain di angka 15%. Rencananya kenaikan tarif PPN selanjutnya akan berlangsung pada tahun 2025.
Selain itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menambahkan bahwa walaupun tarif PPN naik menjadi 11% pemerintah tetap akan memberikan fasilitas pembebasan atau relaksasi PPN untuk beberapa sektor usaha, barang, dan jasa seperti jasa pendidikan, kesehatan, kebutuhan pokok, dan pelayanan nasional.
Baca juga: MARKET REVIEW: IHSG Tembus Rekor 7.000
Kenaikan tarif PPN berpotensi memberikan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat ditengah pemulihan ekonomi yang terjadi. Namun, menurut Kadin (Kamar Dagang dan Industri) kenaikan PPN menjadi 11% tidak akan berdampak signifikan terhadap harga jual produk. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News