1
1

Skema Penyehatan Jasindo Disetujui, Wanaartha Life Mesti ‘Remedial’

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana penyehatan keuangan (RPK) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) masuk akal, yang akan membuat rasio solvabilitas perseroan (risk based capital/RBC kembali di atas 120 persen. Sedangkan Wanaartha Life dan Kresna Life diminta mengajukan RPK kembali untuk ditelaah OJK sebelum diambil keputusan pencabutan status PKU (pembekuan kegiatan usaha) atau malah dicabut izin usahanya.

Jasindo telah mencatatkan RBC negatif dalam dua tahun terakhir, yakni tahun buku 2020 dan 2021. RBC Jasindo dilaporkan minus 77,01 persen pada tahun 2022 dan kemudian pada tahun 2021 minus 84,85 persen.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, pihaknya telah menerima RPK yang diajukan manajemen Jasindo. OJK juga sudah bertemu dengan direksi dan pemegang saham Jasindo. “Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan akan menjalankan RPK yang kami nilai, RPK tersebut masuk akal yang dapat membuat RBC kembali normal di atas 120 persen,” katanya dalam jumpa pers secara hybrid, Selasa, 13 September 2022.

|Baca juga: Aset Asuransi per Juli 2022 Sebesar Rp834,52 Triliun

Menurut Ogi, dalam RPK tersebut dinyatakan bahwa Jasindo akan melakukan reevaluasi terhadap aset yang mereka miliki. Selain itu, perseroan juga akan menjual kepemilikannya di Asuransi Tokio Marine dan Mandiri Inhealth. Langkah-langkah ini diperkirakan akan membuat RBC Jasindo kembali terkerek di atas threshold 120 persen

Selain itu, dia sampaikan bahwa Jasindo juga akan mereview bisnis baru yang dikembangkan selama 3-4 tahun belakangan, yakni asuransi jiwa kredit. Lini bisnis itu yang membuat kondisi keuangan Jasindo seperti ini. Sehingga ke depan, rencananya Jasindo tidak akan masuk ke bisnis ini lagi.

Sementara itu mengenai Wanartha Life, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pihaknya menunggu pengajuan kembali RPK perusahaan tersebut. Saat ini status Wanaartha Life adalah PKU secara keseluruhan. Dengan demikian, seluruh kegiatan usaha Wanaartha dihentikan usai belum terpenuhinya syarat perbaikan kesehatan keuangan perusahaan.

OJK mencatat sudah lebih dari lima kali manajemen menyerahkan RPK namun tidak disetujui, karena dinilai terlalu mengada-ada. “Kami masih menunggu, tapi kalau mereka tidak bisa, maka OJK dapat melakukan lebih jauh yaitu pencabutan izin usaha. Namun kami memastikan apapun kebijakan yang diambil akan sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tegas Ogi Prastomiyono.

Dia tambahkan, OJK masih melihat ada perbedaan dari nilai-nilai kewajiban yang dimiliki oleh Wanaartha Life berdasarkan hasil pelaporan manajemen dan hasil audit dari kantor akuntan publik. Saat ini, OJK menghargai proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian terkait kasus Wanaartha Life yang membuat pemegang sahamnya juga menjadi tersangka.

|Baca juga: Wanaartha Life Lakukan Upaya Penyehatan Keuangan 

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah, menyatakan bahwa OJK masih menunggu perbaikan RPK Wanaartha Life. “Skema di dalam RPK yang diberikan belum bisa menyelesaikan masalah, terutama tentang bagaimana penambahan modal dari pemegang saham,” ungkapnya seusai jumpa pers.

Nasrullah menabmbahkan bahwa OJK menjalin komunikasi cukup intensif dengan manajemen dan pemegang saham Wanaartha Life. Menurut dia, saat ini Wanaartha sedang mencari investor untuk dapat menyelamatkan perusahaan. Sayangnya, berdasarkan yang dilaporkan ke OJK belum ada investor strategis yang mau masuk.

Kondisi inilah yang membuat OJK memutuskan untuk belum mencabut status PKU Wanaartha Life. “Selama belum ada RPK yang jelas dan modal yang cukup, kami tidak bisa mencabut PKU Wanaartha. Kasihan nanti pemegang polis baru, nanti malah jadi seperti skema ponzi,” jelas Nasrullah.

Dalam kesempatan tersebut, Ogi Prastomiyono menyampaikan permintaannya agar perusahaan asuransi yang bermasalah seperti untuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya, untuk segera menuntaskan masalahnya. Bila hal ini tidak segera diselesaikan, maka regulator akan melakukan tindakan tegas salah satunya adalah pencabutan izin usaha.

Dia tegaskan, penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK pada periode ini di bidang IKNB. “Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat,” ujarnya. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Aset Asuransi per Juli 2022 Sebesar Rp834,52 Triliun
Next Post Penyelesaian Pengaduan Nasabah Asuransi, Prioritas Kebijakan OJK Jangka Pendek

Member Login

or