1
1

Spin Off Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi Paling Lambat 31 Desember 2026

Spin Off asuransi syariah belum maksimal. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Batas akhir pemisahan (spin off) Unit Syariah (US) perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, paling lambat tanggal 31 Desember 2026. Batas waktu spin off ini diatur dalam pasal 7, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

POJK Nomor 11 tahun 2023 ini ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar pada tanggal 11 Juli 2023. Kemudian POJK ini diundangkan pada tanggal yang sama, 11 Juli 2023, oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

Dalam proses menuju spin off ini, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan Unit Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan, paling lambat 31 Desember 2023. Hal ini diatur dalam pasal 9 POJK Nomor 11 tahun 2023.

|Baca juga: Adiwarman Karim: Spin off Jangan Dimundurkan Lagi

Secara lebih detail mengenai apa saja yang mesti dilakukan dalam proses menuju spin off tersebut, diatur dalam pasal 10. Ayat (1), Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahan Unit Syariah wajib: a) memberitahukan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah kepada pemegang polis dan peserta. b) mengumumkan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah kepada pemegang polis dan peserta. c) memberikan pengembalian hak kepada pemegang polis, peserta, dan pihak terkait jika terjadi penolakan.

Ayat (2), Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direksi Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Ayat (4) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan dari Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah setelah Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

|Baca juga: Erwin Noekman: Menilik Kesiapan Spin off Asuransi Syariah

Ayat (5) Pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat (6) Pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah penerima Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat (7) Pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) wajib dilakukan sesuai dengan pengalihan portofolio yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan ayat (8) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahan Unit Syariah wajib: a) memberitahukan Pemisahan Unit Syariah kepada pemegang polis dan peserta. b) mengumumkan Pemisahan Unit Syariah kepada pemegang polis dan peserta, setelah permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan setelah persetujuan pengalihan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat (9) Dalam hal proses Pemisahan Unit Syariah telah selesai dilaksanakan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahaan Unit Syariah wajib: a) melaporkan pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah. B) mengajukan permohonan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 63 Market Leaders Asuransi: Posisi Jawara Tak Terkalahkan
Next Post 4 Saham Pilihan Menu Trading Hari Ini 20 Juli 2023

Member Login

or