Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah memberikan opsi untuk menambah besaran insentif konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik dari semula Rp7 juta per unit menjadi Rp10 juta.
Pilihan untuk menaikkan subsidi dilakukan pemerintah untuk mengejar target kuota insentif konversi motor listrik sebesar 50.000 unit hingga akhir 2023.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yudo Dwinanda Priaadi, menuturkan bahwa kenaikan besaran insentif diharapkan dapat menarik minat masyarakat mendaftar program bantuan pemerintah tersebut.
“Opsi ini menjadi alternatifnya. Tentu kalau bentuknya seperti itu (insentif menjadi Rp10 juta), akan menarik minat masyarakat,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2023.
Menurut Yudo, Kementerian ESDM tengah menyosialisasikan program konversi motor listrik di berbagai daerah. Pihaknya optimistis kuota insentif konversi motor listrik di tahun ini akan laris dilirik masyarakat.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News