Media Asuransi, JAKARTA — Langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sejak Mei 2025 belum cukup mendorong bank-bank untuk menurunkan bunga simpanan mereka. Padahal, LPS sudah tiga kali menurunkan TBP dengan total 75 basis poin (bps) hingga keputusan terbaru pada September 2025.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengungkapkan bank-bank di Tanah Air masih bergantung pada simpanan jumbo di atas Rp5 miliar dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun korporasi swasta.
|Baca juga: AAJI Harap Paket Stimulus 8+4+5 Cepat Diimplementasikan dan Usul Insentif Pajak untuk Pemegang Polis
|Baca juga: AAJI Pede Paket Stimulus 8+4+5 Perkuat Daya Beli dan Dorong Pertumbuhan Asuransi Jiwa
“Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan pengelolaan dana deposan besar berpotensi memengaruhi arah lanjutan penurunan suku bunga pasar,” ujarnya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Menurut Didik nasabah-nasabah besar ini biasanya mendapat special rate di atas batas TBP, sehingga bunga simpanan bank sulit mengikuti penurunan yang dilakukan LPS. Meski demikian, ia mencatat, bunga simpanan rupiah secara konsisten tetap menurun. Sejak Mei 2025, suku bunga simpanan rupiah tercatat turun 19 bps hingga berada di level 3,37 persen.
|Baca juga: OJK Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Asuransi Kesehatan, Klaim Tidak Lagi Ribet!
|Baca juga: Layanan Kesehatan Mental BPJS Kesehatan Tembus Rp6,7 Triliun, Skizofrenia Tertinggi!
Sesuai ketentuan terbaru, TBP untuk simpanan rupiah bank umum kini berada di level 3,5 persen, sedangkan simpanan valuta asing di level dua persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News