Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang produk asuransi kredit dan suretyship. Sesuai dengan prinsip rule making rule, saat ini OJK tengah meminta masukan atas draft RPOJK tersebut.
Dalam dokumen draft RPOJK yang diperoleh redaksi, disebutkan sejumlah persyaratan dari sisi keuangan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi yang ingin memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship ini.
Perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk pada lini usaha asuransi kredit dan/atau suretyship setiap saat harus memiliki: a) rasio likuiditas paling rendah sebesar 150 persen, dan b) ekuitas paling sedikit sebesar Rp500 miliar. Sedangkan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk pada lini usaha asuransi pembiayaan syariah setiap saat harus memiliki: a) rasio likuiditas pada dana tabarru’ dan dana perusahaan secara total paling rendah sebesar 150 persen, dan b) total ekuitas pada dana perusahaan dan ekuitas peserta pada dana tabarru’ secara total paling sedikit sebesar Rp250 miliar.
|Baca juga: Atasi Masalah Asuransi Kredit, OJK Perkuat Pengelolaan Risiko & Kinerja Underwriting
Perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk pada lini usaha suretyship syariah setiap saat harus memiliki: a) rasio likuiditas pada dana perusahaan setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru’ paling rendah sebesar 150 persen, dan b) total ekuitas pada dana perusahaan setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru’ paling sedikit sebesar Rp250 miliar.
Apa bila ada perusahaan asuransi umum yang telah memasarkan produk pada lini usaha asuransi kredit atau suretyship dan tidak memenuhi persyaratan rasio likuiditas kurang dari 150 persen dan memiliki ekuitas kurang dari Rp500 miliar, maka diwajibkan menghentikan pemasaran asuransi kredit dan suretyship.
Demikian pulan dengan perusahaan asuransi umum syariah yang telah memasarkan produk pada lini usaha asuransi pembiayaan syariah atau suretyship syariah, namun rasio likuiditas (pada dana perusahaan setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru’) kurang dari 150 persen dan total ekuitas (pada dana perusahaan setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru’) kurang dari Rp250 miliar, diwajibkan menghentikan pemasaran produk tersebut.
Jika perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah melanggar aturan ini, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif peringatan tertulis. Sanksi ini dapat berlanjut dalam bentuk penurunan hasil penilaian kesehatan dan/atau, yakni OJK melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News