Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tahap realisasi mencapai 77,4 persen proyeksi dari penerimaan tahun 2022. Realisasi pungutan sejak awal tahun hingga 17 Oktober 2022 tercatat sebesar Rp5,77 triliun dan potensi penerimaan tahap keempat tahun 2022 sebesar Rp1,6 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, memaparkan bahwa penerimaan registrasi sebesar Rp72,7 miliar, pungutan tahunan Rp7,15 triliun, penerimaan dari sanksi Rp71,6 miliar, dan pengelolaan sebesar Rp151,7 miliar.
|Baca juga: Premi Asuransi Januari-Oktober Tumbuh 1,81 Persen
“Pungutan tahunan naik menjadi 19,7 persen disebabkan oleh dasar berupa aset dan pendapatan usaha yang sangat signifikan karena adanya recovery ekonomi, sebagai hasil dari pemulihan ekonomi nasional,” paparnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 28 November 2022.
Mirza juga menjelaskan bahwa kenaikan pada pungutan registrasi yang disebabkan oleh adanya sejumlah pihak yang pendaftaran di 2022. “Pungutan registrasi mengalami kenaikan 2,6 persen karena ada sejumlah pihak yang melakukan pendaftaran dan melakukan aksi korporasi pada tahun 2022,” tuturnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News