1
1

Tantangan Mengadang di 2026, AAUI Tawarkan Sejumlah Terobosan

  • Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi umum menyongsong tahun 2026 dengan sejumlah tantangan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan ada tiga tantangan utama di tahun depan, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 23 Tahun 2023 tentang ekuitas minimum, geopolitik Indonesia dan juga sumber daya manusia.

|Baca juga: Ketua DAI Tekankan Pentingnya Outlook untuk Antisipasi Risiko Industri Asuransi

Dalam Indonesia Economic & Insurance Outlook 2026 Media Asuransi, di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025 kemarin, Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menyebut aturan pemenuhan modal masih menjadi tantangan bagi industri asuransi umum. Salah satunya menyangkut implementasi POJK 23/2023 mengenai aturan ekuitas minimum Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi dan reasuransi akan berlaku pada akhir tahun 2026.

Budi mengungkapkan, terdapat 10 asuransi umum yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun demikian pihaknya berharap perusahaan tersebut bisa berinovasi untuk meningkatkan modal.

“Harapan saya tentunya pemenuhan ekuitas ini bisa dilalui, tinggal kita memikirkan bagaimana menghadapi tahun 2028, tentunya dengan satu kondisi ekonomi dan semua yang memang ada keberpihakan di industri asuransi umum,” ujar Budi.

Budi menjelaskan perlunya terobosan-terobosan untuk meningkatkan pendapatan. Di 2026 pelaku usaha asuransi umum perlu meningkatkan pertumbuhan asuransi mikro. Terobosan yang pihaknya lakukan, antara lain menjalin kerja sama dengan Kementerian UMKM untuk program di luar Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Tentu dengan 100 juta UMKM, kita bisa masuk di sana,” paparnya.

|Baca jugaAASI Ungkap Isu yang Melanda Asuransi Syariah di 2025, Apa Saja?

Selain itu untuk menggalakkan asuransi parametrik, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan dan United Nations Developmemt Program (UNDP).

Meski demikian, OJK masih mencatat kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Oktober 2025 masih tumbuh 0,42 persen (YoY) menjadi Rp272,78 triliun. Nilai pendapatan premi ini terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,11 persen (YoY) dengan nilai sebesar Rp148,86 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,33 persen (YoY) dengan nilai sebesar Rp123,92 triliun.

Editor: Irdiya Setiawan

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AASI Ungkap Isu yang Melanda Asuransi Syariah di 2025, Apa Saja?
Next Post IHSG Selasa Ditutup di Zona Merah

Member Login

or