1
1

Tarif 4 Ruas Tol Kelolaan Hutama Karya Ini Bakal Naik di 2024, di Mana Saja?

Ilustrasi. | Foto: Hutama Karya

Media Asuransi, JAKARTA – Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan sesuai regulasi terdapat empat ruas tol kelolaan Hutama Karya yang rencananya disesuaikan tarif di 2024. Keempatnya yakni Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Tol Palembang–Indralaya, Tol Pekanbaru–Dumai, dan Tol Sigli–Banda Aceh.

“Secara kualitas, ruas tersebut memenuhi syarat dilakukan penyesuaian tarif dan diharapkan mendapatkan perizinan mengingat penyesuaian tarif cukup krusial untuk menjaga kelangsungan jalan tol dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif, sehingga berharap dapat terlaksana sesuai target,“ tuturnya, dikutip dari keterangannya, Kamis, 11 Januari 2024.

|Baca: Buyback Saham Avia Avian (AVIA) Sukses Kerek Harga Naik 14,2%

Lebih lanjut, Tjahjo menyampaikan Hutama Karya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol yang dikelola.

“Sebelum jalan tol diizinkan untuk dilakukan penyesuaian tarif, dilakukan penilaian dan pengujian terlebih dahulu. Selain itu, pada saat pelaksanaannya juga masih harus melihat kondisi dan situasi terkini. Jika ada special case seperti sebelumnya ada pandemi maka penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu,” kata Tjahjo.

Di sisi lain, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengembangkan jaringan jalan tol sejak 1978 dalam rangka mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat. Di antara yang menjadi harapannya adalah berdampak positif terhadap perekonomian di masa-masa mendatang.

Jalan tol jadi tulang punggung

Jalan tol menjadi tulang punggung sistem transportasi Indonesia dan memperpendek waktu perjalanan. Selain itu, mendorong perkembangan sektor ekonomi di berbagai wilayah yang saat ini telah terbangun sepanjang lebih dari 2.000 km dan akan terus bertambah lagi setiap tahunnya.

Demi menjaga keberlanjutan jalan tol, penyesuaian tarif menjadi fenomena yang tidak terhindarkan dalam mengoptimalkan layanan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol. Penyesuaian tarif ini merupakan strategi kritis untuk menjaga keseimbangan antara pembiayaan operasional, pemeliharaan kualitas jalan tol, dan keberlanjutan investasi di sektor transportasi.

Dengan demikian, penyesuaian tarif jalan tol tidak hanya memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyampaikan penyesuaian tarif seharusnya dilakukan dua tahun sekali berdasarkan pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan. Utamanya tol yang belum pernah dilakukan penyesuaian tarif seperti Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung dan Tol Pekanbaru-Dumai.

|Baca: IHSG Pagi Merekah, 212 Saham Menghijau

Menurutnya penyesuaian tarif merupakan hak dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengingat inflasi yang berdampak pada kenaikan harga dari tahun ke tahun. Kondisi itu juga pastinya memengaruhi harga maintenance dari jalan tol, sehingga kenaikan dua tahun sekali tampaknya dirasa cukup.

“Terlebih lagi, penyesuaian tarif juga merupakan perjanjian pemerintah dengan investor untuk melihat nilai keekonomian jalan tol tersebut,” pungkas Agus.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Wow! Raihan Kontrak Baru Adhi Karya (ADHI) Tumbuh 58% pada 2023
Next Post Pembangunan Bendungan Cipanas Tuntas, Basuki: Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal!

Member Login

or