1
1

Tarif Ojek Online Ikutan Naik, Berikut Informasi Detilnya

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia. Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ketetapan ini ditetapkan.

Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Sah, Pemerintah Bakal Hapus BBM Jenis Ini Ditahun 2023

Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%

Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atasnaik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%

Kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. “Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%,” terang Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub, Rabu (7/9/2022).

Perubahan tarif sebelumnya

Baca juga: Dunia Krisis, Ini Pesan Jokowi Buat Para Founder Startup

Berikut perincian tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yang akhirnya batal:

1. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
• Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km.
• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

2. Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek
• Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km.
• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

3. Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
• Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km.
• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sah, Pemerintah Bakal Hapus BBM Jenis Ini Ditahun 2023
Next Post Astra Life Hadirkan Program Spesial bagi Nasabah Loyal di Hari Pelanggan Nasional

Member Login

or