1
1

Tarif Ojek Online Naik, Ini Jadwal dan Besarannya

Media Asuransi, JAKARTA – Aturan baru soal tarif ojek online alias ojol mulai berlaku 29 Agustus. Dalam regulasi yang baru penumpang harus membayar lebih banyak untuk menggunakan jasa ojek online, baik untuk transportasi maupun pengiriman.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

Baca juga: Salurkan Fasilitas Kredit USD 50 Juta, Grup Modalku Berkolaborasi dengan HSBC

Namun pada akhirnya tenggat bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. “Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 22 Agustus 2022.

Pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Tarif baru ojek online

Berikut rincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Masih Berpotensi Turun

Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km
Batas atas: Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp9.250-Rp11.500
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km
Batas atas: Rp2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp13.000-Rp13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km
Batas atas: Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp10.500-Rp13.000 Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Salurkan Fasilitas Kredit USD50 Juta, Grup Modalku Berkolaborasi dengan HSBC
Next Post Jokowi Bakal Naikkan Harga BBM Pekan Ini, Berikut Harga Terkini di Pasar

Member Login

or