1
1

Tarif PPh Bunga Obligasi untuk Investor Asing Dipangkas Jadi 10 Persen

Kantor Pusat Dirjen Pajak. | Foto: pajak.go.id

Media Asuransi – Kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh investor obligasi akhirnya datang juga. Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan regulasi yang menetapkan penurunan alias diskon tarif pajak penghasilan (PPh) untuk penghasilan atas bunga obligasi.

Namun demikian, diskon tarif PPh menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen untuk penghasilan atas bunga obligasi tersebut hanya berlaku bagi Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap alias investor individu asing.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Pemberlakuan Insentif Pajak 

Ketentuan anyar yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Selama ini tarif PPh untuk penghasilan bunga obligasi yang berlaku adalah 20 persen. “Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diturunkan menjadi sebesar 10 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda,” tulis beleid tersebut yang dikutip Media Asuransi, Rabu (24/02/2021).

Bunga obligasi yang termasuk mendapatkan diskon pajak ini adalah pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Baca juga: Terpukul Pandemi, Penerimaan Pajak 2020 Alami Kontraksi 19,7 Persen

Selanjutnya, bertindak sebagai pemotong pajak adalah pertama, penerbit obligasi atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

Kedua, perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Baca juga: Kemenkeu: LPI Akan Mendapatkan Treatment Perpajakan Khusus

Adapun mengenai bunga obligasi atas obligasi Syariah, berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam PP ini.

Lebih lanjut, ketentuan diskon pajak ini baru berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlakunya PP ini yaitu 2 September 2021.

Sebagai informasi, tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi bagi Wajib Pajak Dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah 15 persen. Artinya, dengan adanya diskon pajak ini maka tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi yang dikenakan terhadap investor individu asing menjadi lebih murah. Aca

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jakarta International Hotels (JIHD) Pangkas Jajaran Direksi dan Komisaris
Next Post Mastercard dan SAP Concur Hadirkan Manajemen Faktur dan Pengeluaran Otomatis

Member Login

or