Direktur PT Asuransi Takaful Umum Tatang Nurhidayat terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) periode 2020-2023, dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) AASI yang digelar secara virtual pada tanggal 30 Juni 2020. Tatang akan mengantikan Ketua AASI periode sebelumnya yakni Ahmad Sya’roni yang menyatakan tidak bersedia dicalonkan kembali untuk periode kedua kali. Sesuai Anggaran Dasar AASI, mekanisme pemilihan ketua umum harus dilakukan melalui RALB.
Dalam prosesi pemilihan, terdapat 17 nama yang dicalonkan oleh perusahaan anggota. Namun setelah melalui proses verifikasi dan konfirmasi hanya terdapat tiga kandidat yang bersedia dicalonkan sebagai ketua umum. Melalui mekanisme pemungutan suara dalam dua putaran, Tatang Nurhidayat memperoleh 68 persen suara. Tatang terpilih sebagai Ketua Umum AASI untuk tiga tahun ke depan, menyisihkan Srikandi Utami dan Reza Ronaldo.
Selain RALB, pada kesempatan ini AASI juga menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan agenda penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya atas program kerja yang telah dilaksanakan pada tahun 2019. Selanjutnya, Dewan Pengurus AASI menyampaikan usulan Rencana Kerja dan Biaya untuk tahun 2020 yang sudah mendapatkan persetujuan anggota, termasuk yang terkait dengan laporan konsolidasi AASI tentang entitas anak.
Hadir pada acara ini 117 peserta, yang berasal dari perwakilan Perusahaan Anggota AASI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Penasihat dan Pengurus AASI periode 2017-2020. Acara dibuka oleh Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat AASI KH Ma’ruf Amin yang sekaligus memberikan sambutan. Sambutan lainnya juga disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank-OJK Riswinandi.
Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman menyampaikan harapan, terpilihnya Ketua Umum AASI yang baru dapat membawa asosiasi meningkatkan peran asuransi syariah di inustri perasuransian Indonesia. “Kita semua berharap ke depannya, ketua umum terpilih dan pengurus periode 2020-2023 dapat menjalankan kepemimpinan AASI dengan amanah dan semakin meningkatkan peran industri asuransi syariah, utamanya menjelang penerapan batas waktu pemisahan unit syariah sesuai amanat UU 40 tahun 2014,” ungkapnya. Fir
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News