1
1

Tax Amnesty Jilid II Rugikan Perekonomian Indonesia

ilustrasi pajak
Media Asuransi -Rencana pemerintah menggulirkan tax amnesty jilid II diprediksi akan menimbulkan dampak yang negatif terhadap ekonomi. Tax amnesty akan menurunkan kepercayaan pembayar pajak dan terbukti tidak meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Demikian dikatakan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira kepada Media Asuransi, Kamis, 27 Mei 2021.

“Kepercayaan pembayar pajak dapat turun karena tax amnesty harusnya diberikan sekali sesuai janji pemerintah tahun 2016. Sebaiknya dicari solusi untuk naikkan penerimaan negara selain tax amnesty jilid kedua,”jelasnya.

Pada tax amnesty pertama tahun 2016,  pemerintah berjanji setelah periode tax amnesty selesai maka selanjutnya penegakan aturan perpajakan. Dengan adanya tax amnesty jilid kedua, secara psikologis, pembayar pajak pastinya akan menunggu tax amnesty jilid berikutnya.

“Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya. Ini blunder ke penerimaan negara,”paparnya.

Tax amnesty jilid I, terangnya, tidak terbukti meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Terbukti periode 2018-2020 rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3 persen. Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap Product Domestic Bruto (PDB) bukannya naik malah melorot terus.

“ Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty,” pungkasnya. Wan

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Per April 2021, DPK Perbankan Tumbuh namun Kredit Masih Terkontraksi
Next Post Pemerintah Lebih Baik Kejar Pengemplang Pajak Dibandingkan Gulirkan Tax Amnesty Jilid II

Member Login

or