“Kepercayaan pembayar pajak dapat turun karena tax amnesty harusnya diberikan sekali sesuai janji pemerintah tahun 2016. Sebaiknya dicari solusi untuk naikkan penerimaan negara selain tax amnesty jilid kedua,”jelasnya.
Pada tax amnesty pertama tahun 2016, pemerintah berjanji setelah periode tax amnesty selesai maka selanjutnya penegakan aturan perpajakan. Dengan adanya tax amnesty jilid kedua, secara psikologis, pembayar pajak pastinya akan menunggu tax amnesty jilid berikutnya.
“Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya. Ini blunder ke penerimaan negara,”paparnya.
Tax amnesty jilid I, terangnya, tidak terbukti meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Terbukti periode 2018-2020 rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3 persen. Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap Product Domestic Bruto (PDB) bukannya naik malah melorot terus.
“ Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty,” pungkasnya. Wan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News