Media Asuransi – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) membentuk Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi. Dalam menyusun paket kebijakan ini KSSK melakukan pemetaan serta identifikasi isu dan persoalan riil dengan menggandeng 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha yang selanjutnya menjadi rujukan dan pertimbangan utama dalam merumuskan Paket Kebijakan Terpadu.
Menteri keuangan Sri Mulyani yang juga merupakan Ketua KSSK menjelaskan, paket kebijakan terpadu tersebut untuk membantu sektor-sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19 agar tetap dapat bertahan dan memberikan insentif bagi sektor-sektor yang berdaya tahan, agar dapat melakukan ekspansi usahanya.
“Utamanya untuk pembiayaan dunia usaha, kita butuh sektor keuangan yang harus mulai pulih untuk memberikan pembiayaan karena ini menjadi kunci dari percepatan pemulihan ekonomi. Kita harus mampu atasi fenomena credit crunch,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers KSSK bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Lana Soelistianingsih di Jakarta Senin malam, 1 Februari 2021.
Baca Juga:
- KSSK: Paket Kebijakan Terpadu Dorong Dunia Usaha dan Perbaikan Ekonomi Nasional
- Presiden Resmikan Bank Syariah Indonesia: Bawa Indonesia Jadi Pusat Gravitasi Ekonomi Syariah Dunia
- AAUI Lakukan Uji Coba Sertifikasi Keagenan Khusus untuk PAYDI
Menurut Sri Mulyani, dalam melakukan penyusunan paket kebijakan ini. KSSK telah melakukan pemetaan serta identifikasi isu dan persoalan riil yang dihadapi oleh sektor usaha. Langkah ini dilakukan melalui serangkaian focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha yang selanjutnya menjadi rujukan dan pertimbangan utama dalam merumuskan Paket Kebijakan Terpadu.
“Paket kebijakan terpadu tersebut dibuat sebagai antisipasi di tengah ketidakpastian yang masih cukup tinggi akibat masih tingginya kasus penularan Covid-19. Oleh karena itu, kebijakan insentif pada sektor usaha yang paling terdampak akan diteruskan pada tahun ini untuk meyakinkan dan menjamin momentum pemulihan ekonomi nasional tetap terjaga,” katanya.
Berikut adalah daftar Paket Kebijakan Terpadu KSSK dalam upaya peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
- Kebijakan Insentif Fiskal
Kebijakan insentif fiskal termasuk didalamnya adalah perpanjangan insentif perpajakan (PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 Impor, dan PPh 25). Dengan rincian PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Termasuk perpanjangan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, percepatan restitusi PPN, perpanjangan insentif PPh Final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Serta juga termasuk pemanfaat fasilitas kawasan berikat (KB), pemanfaat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut. Dengan taget badan usaha termasuk industri kecil menengah (IKM) yang telah melelalui ketentuan dan ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan.
Selain itu ada pula fasilitas wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diberikan fasilitas PPh. Penyerahan BKP dari tempat lain di dalam daerah kepabeanan ke KEK juga dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM. Juga impor barang ke KEK dapat diberikan fasilitas pembebasan atau penangguhan BM dan pembebasan cukai sesuai UU Cukai.
Baca Juga:
- Indonet (EDGE) Siap Listing di BEI pada Bulan Ini
- Hari Ini, Widodo Makmur (WMUU) Resmi Listing Saham di BEI
- Kebijakan Dukungan Belanja Pemerintah dan Pembiayaan
Dengan Kebijakan Perpanjangan dan Tambahan Subsidi Bunga UMKM dengan besaran subsidi dan durasi berdasarkan plafon kredit, serta subsidi bunga untuk PNM dan BLU/korporasi dengan Plafon kredit < 500 jt dengan 3 persen selama 6 bulan; Plafon kredit > 500 jt dengan 1,5 persen selama 6 bulan; dan Belum termasuk untuk PNM, BLU/Koperasi. Kebijakan lainnya adalah perpanjangan keringanan biaya listrik, dengan pembebasan penerapan rekening minimum yang pemakaiannya di bawah ketentuan (40 jam nyala) serta pembebasan biaya abodemen.
Selain itu, penyediaan fasilitas limbah (industri TPT dan industri kulit dan alas kaki), pengembangan kawasan industri di 9 kawasan di luar Pulau Jawa, Batang, Subang, Ngawi. Serta kawasan industri dan pergudangan di wilayah Kawasan Khusus Madura. Juga termasuk didalamnya Program padat karya (konstruksi, pertanian tanaman pangan, perikanan), program food estate (pertanian dan konstruksi). Serta skema risk sharing penjaminan kredit korporasi. Di mana pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan program PEN.
- Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar, mempertahankan suku bunga rendah dan likuiditas. Termasuk, melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana untuk pembiayaan APBN 2021, dengan melaksana seperti Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020. Selain itu juga melakukan optimalisasi transaksi valas dalam mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas melalui skema LCS (local currency settlement) dan mengembangkan instrumen derivatif jangka panjang dalam rangka lindung nilai (Cross Currency Swap & Interest Rate Swap).
- Kebijakan Makroprudensial
Termasuk didalamnya mendorong; rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM), rasio intermediasi makroprudensial sektoral (RIMS), dan melakukan kebijakan akomodatif dengan mempertahankan pelonggaran loan to value (LTV).
- Kebijakan Sistem Pembayaran
Kebijakan ini akan melanjutkan; kebijakan penurunan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Sistem BI-Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS). Juga melanjutkan kebijakan penentuan harga (pricing kartu kredit), elektronifikasi bansos dan elektronifikasi transaksi pemda (ETP) melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Juga akan melakukan perluasan merchant Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan perluasan fitur QRIS, ditargetkan 12 juta merchant di 2021. Termasuk juga dengan menjalankan implementasi PBI payung sistem pembayaran, implementasi sandbox 2.0, dan melaksanakan festival ekonomi keuangan digital (EKD) Indonesia.
Baca Juga:
- MNC Sekuritas: 4 Saham Menu Trading 2 Februari 2021
- Reliance Sekuritas: IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan
- Kebijakan Prudential Sektor Keuangan
Kebijakan ini akan melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit atau pembiayaan hingga 31 Maret 2022 untuk bank dan 17 April 2022 untuk non bank. Kemudian akan dilakukan penurunan bobot risiko kredit (ATMR) bagi kredit atau pembiayaan properti dan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Juga dengan mendorong penyaluran kredit/pembiayaan untuk sektor kesehatan melalui pelonggaran batas maksimum pemberian kredit dan penurunan bobot risiko kredit (ATMR). Selain itu, akan dilakukan juga peningkatan akses keuangan UMKM melalui perluasan pilot project KUR Klaster, pendirian Bank Wakaf Mikro, Lembaga Keuangan Desa dan platform UMKM-MU yang didukung peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Serta dengan melakukan penetapan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi/LPI atau sovereign wealth fund (SWF).
- Kebijakan Penjaminan Simpanan
Terdiri dari program penjaminan terhadap dana simpanan nasabah penyimpan dengan besaran nilai simpanan yang dijamin hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Juga kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah, dan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Termasuk didalamnya, dimana LPS akan memberi kelonggaran bagi bank untuk menunda pembayaran premi penjaminan selama 6 bulan dengan denda keterlambatan sebesar 0 persen. Relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan diberikan untuk 3 periode pembayaran premi, yaitu Semester II-2020, Semester I-2021, dan Semester II-2021.
- Kebijakan Penguatan Struktural
Kebijakan ini termasuk didalamnya akan memfasilitasi kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas melalui linkage Investor Relation Unit (IRU), Global Investor Relation Unit (GIRU), dan Regional Investor Relation Unit (RIRU). Juga mendukung pelaku usaha untuk memanfaatkan kerja sama LCS dengan Jepang, Thailand dan Malaysia. Serta mempercepat implementasi LCS dengan Tiongkok. Serta melakukan sinergi kebijakan untuk mendukung ekspor produk prioritas dengan negara mitra dagang utama, dan melakukan transparansi suku bunga yang akan dilakukan oleh Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS. One
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News