1
1

Terlibat Kasus Perdagangan Saham SUGI, OJK Denda Andrew Sahputra Rp75 Juta

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp75 juta dan sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perseroangan sebagai wakil perantara perdagangan efek kepada Andrew Sahputra selaku sales PT Sinergi Millenium Sekuritas.

Sanksi tersebut diputuskan sebagai hasil pemeriksaan terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam kasus Perdagangan Saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) periode 2 Januari sampai dengan 11 Desember 2015 yaitu Andrew Sahputra, sales PT Sinergi Millenium Sekuritas.

|Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi kepada Truba Alam (TRUB) dan Direksinya

OJK menyatakan bahwa Andrew Sahputra terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 6 huruf b Peraturan Nomor V.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep 29/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana telah diubah dengan Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek karena yang bersangkutan melakukan transaksi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) periode 2 Januari sampai dengan 11 Desember 2015 pada rekening efek nasabah tanpa perintah atau kuasa transaksi dari nasabah yang bersangkutan.

|Baca juga: OJK Rilis Aturan Pelaksana Dana Kompensasi Kerugian di Pasar Modal

Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan Andrew Sahputra dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp75 juta dan sanksi sdministratif berupa Pembekuan Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek melalui surat sanksi Nomor S-255/PM.112/2021 tanggal 27 April 2021 selama 6 bulan terhitung sejak surat sanksi ditetapkan oleh OJK. Aca

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pefindo Tarik Peringkat Tridomain Performance (TDPM)
Next Post MNC Sekuritas: 4 Saham Menu Trading 19 Agustus 2021

Member Login

or