Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings telah menurunkan peringkat Insurer Financial Strength (IFS) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) (Indonesia Re) ke ‘B’ (Lemah) dari ‘BB+‘ (Cukup Lemah).
Di saat yang sama, Fitch telah menurunkan peringkat nasional IFS perusahaan ke ‘BBB(idn)’ dari ‘AA-(idn)’. Semua peringkat ditetapkan menjadi Rating Watch Negative (RWN).
Dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 9 Desember 2022, Fitch menjelaskan penurunan mencerminkan pandangan Fitch bahwa risiko underwriting asuransi kredit di Indonesia telah meningkat, sementara Indonesia Re terpapar secara signifikan terhadap kondisi yang Fitch pertimbangkan akan mengarah kepada defisiensi pencadangan. Di saat yang sama, penyangga modal secara regulasi perusahaan dinilai tipis. Penurunan juga mencerminkan penghapusan dukungan induk terhadap peringkat.
|Baca juga: BPPDAN Analytic Indonesia Re Siap Penuhi Harapan Wamen BUMN II
Sementara itu, Fitch menerangkan RWN mencerminkan risiko penurunan jangka pendek yang tinggi terhadap peringkat sehubungan dengan kapitalisasi Indonesia Re yang lemah, dan praktik pelaporan dan pengungkapan yang Fitch lihat sebagai tertinggal dibandingkan perusahaan-perusahaan asuransi lainnya. Fitch mengharapkan untuk menyelesaikan RWN ketika perusahaan mengarsipkan laporan keuangan secara regulasi untuk tahun akhir 2022.
Peringkat IFS Nasional ‘BBB’ menunjukkan kapasitas yang memadai untuk memenuhi kewajiban pemegang polis relatif terhadap semua kewajiban atau penerbit lain di negara atau serikat moneter yang sama, di semua industri dan jenis kewajiban.
Sektor asuransi kredit Indonesia telah berkembang selama lima tahun lalu karena asuransi-asuransi umum telah bergeser ke segmen tersebut dari lini properti dan motor, yang telah stagnan. Premi bruto dari asuransi kredit naik dengan CAGR 88% pada tahun 2016 hingga 2020, dibandingkan dengan keseluruhan sektor sebesar 12%. Namun, pertumbuhan ini melambat ke 19% yoy di 1H22, sementara klaim naik 89% karena praktik underwriting yang lemah dan cadangan yang tidak memadai.
Pertumbuhan yang cepat dan underwriting yang lemah dari lini asuransi kredit meningkatkan risiko karena cadangan kerugian dari bisnis ini di Indonesia dinilai tidak memadai. Kerugian akan menekan posisi kapital perusahaan-perusahaan asuransi yang terlibat dalam bisnis asuransi kredit, seperti Indonesia Re.
|Baca juga: Indonesia Re Selenggarakan IIC 2022 ingin Perkuat Peran Industri Reasuransi bagi Ekonomi Nasional
Fitch menjelaskan pencadangan Indonesia Re volatile karena penambahan yang besar untuk bisnis jiwa dan asuransi kredit yang long tail, dihitung sebesar 33% dari total premi bruto per September 2022. Asuransi kredit sendiri sebesar 2% dari total premi bruto. Untuk asuransi jiwa kredit, perusahaan menggunakan metode valuasi premi bruto untuk pencadangan premi dan chain ladder untuk cadangan yang terjadi namun belum dilaporkan.
Namun, perusahaan berlum mengadopsi metode triangulasi dalam menghitung pencadangan untuk asuransi kredit treaty, sebesar 95% dari total bisnis asuransi kredit. Perusahaan menggunakan pendekatan internal, bernama simulasi keterlambatan statement of account. Sisa 5% dari total bisnis asuransi kredit terdiri dari asuransi kredit fakultatif, yang menggunakan metode triangulasi.
Rasio kapital berbasis risiko secara regulasi (RBC) Indonesia Re turun ke 128% berdasarkan finansial yang belum diaudit pada akhir September 2022, dari 145% berdasarkan finansial audit akhir 2021, dengan penurunan mencerminkan penambahan cadangan dan kerugian bersih. Hal ini menyebabkan rasio RBC hanya sedikit di atas yang dipersyaratkan regulasi 120%. Fitch mengharapkan rasio untuk turun di bawah persyaratan minimum karena Fitch percaya bahwa Indonesia Re kemungkinan akan melakukan tambahan pencadangan lebih jauh.
“Kami juga estimasi skor Model Prism Fitch Indonesia Re sebagai ‘Lemah’ berdasarkan finansial audit 2021. Skor turun dari ‘Adequate’ pada akhir 2020 karena kapital yang tersedia lebih rendah karena adanya kerugian yang besar sebesar IDR 518 milyar pada tahun 2021,” tulis Fitch.
Fitch tidak memiliki kepercayaan diri bahwa perusahaan akan menerima tambahan modal dari induk tepat waktu, dan telah memperbarui kasus peringkat kami untuk tidak mengharapkan hal tersebut.
“Kami telah menghapus peningkatan satu notch untuk dukungan, dan sekarang kami memeringkat Indonesia Re berdasarkan analisis stand-alone yang kami perbarui. Pemerintah, yang memiliki Indonesia Re melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara, belum mendukung posisi kapital perusahaan selama lima tahun terakhir. Pemerintah belum memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan asuransi lainnya dalam beberapa tahun terakhir, meskipun dimiliki penuh oleh negara.”
|Baca juga: Asuransi Kredit di Indonesia: Apakah sudah Saatnya Standardisasi dan Sentralisasi?
Fitch menilai tata kelola perusahaan sebagai ‘Less Favorable’ relatif terhadap perusahaan-perusaahan asuransi Indonesia lainnya. Hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan triwulan Indonesia Re kepada publik, yang dinilai lebih pendek dibandingkan perusahaan-perusahaan asuransi lainnya, dan, dalam pandangan Fitch, kurang transparan.
Indonesia Re mencatat kerugian underwriting selama tiga tahun dari lima tahun terakhir dengan rata-rata rasio gabungan adalah 105% selama 2019-2021. Rasio mencapai 111% pada tahun 2021 dan 103% pada akhir September 2022 karena klaim yang tinggi dari bisnis asuransi kredit, yang memiliki rasio kerugian yang lebih tinggi di 146% pada tahun 2021 (2020: 62%). Perusahaan bertujuan untuk mengurangi bisnis asuransi kredit untuk memperbaiki portofolio bisnis.
Tingkat pengembalian ekuitas adalah -17% pada akhir 2021 sebelum beralih ke laba kecil sebesar 1% pada akhir September 2022 karena beban tangguhan pajak dengan adanya kerugian pada tahun 2021. Perusahaan belum membukukan sisa sengketa pajak sebesar Rp285 miliar per September 2022. “Kami percaya bahwa hal ini akan terus membebani profitabilitas perusahaan,” jelasnya.
Fitch telah menurunkan profil perusahaan Indonesia Re ke ‘Moderate’ dari ‘Favourable’, karena profil bisnis yang telah melemah karena adanya pertumbuhan dalam eksposur terhadap periode klaim yang lebih panjang dari bisnis jiwa kredit dan asuransi kredit, yang telah menyebabkan kinerja underwriting yang lemah. Kami juga telah memfaktorkan tata kelola perusahaan yang ‘Less Favourable’ dalam profil perusahaan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News