Media Asuransi, JAKARTA – PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan.
Dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Rabu, 12 Maret 2025, manajemen perseroan memberikan update tentang perkembangan hasil Keputusan Perkara Pembatalan Perdamaian yang sedang dihadapi oleh perseroan.
|Baca juga:Chandra Asri Pacific (TPIA) Akuisisi Sell Energy and Chemicals Park
“Pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan, dan berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat atas Sidang Perkara Pembatalan Perdamaian dengan Nomor Perkara 4/Pdt.SusPembatalan Perdamaian /2025/PN.Niaga.jkt.pst pada tanggal 10 Maret 2025, bahwa perseroan saat ini dinyatakan pailit,” ungkap manajemen TDPM.
Gugatan PKPU atas perseroan dilayangkan pada tahun 2021 lalu yang diajukan oleh PT Bata Merah Wisesa. Nilai piutang yang menjadi dasar gugatan adalah sebesar Rp3,6 miliar. Bata Mera Wisesa merupakan perusahaan konsultan konstruksi bangunan yang ditunjuk perseroan untuk melakukan renovasi kantor pada awal Januari 2021.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News