1
1

TikTok Indonesia Tanggapi Larangan Jual Beli pada Social Commerce

Aplikasi media sosial TikTok. | Foto: freepick

Media Asuransi, JAKARTA – TikTok Indonesia menanggapi rencana pemerintah yang akan melarang social conmerce untuk melakukan sistem jual beli. Juru bicara TikTok mengatakan bahwa pihaknya mendapat  banyak keluhan dari para penjual yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru tersebut.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” ujar Jubir TikTok dalam keterangannya yang dikutip Selasa, 26 September 2023.

Namun demikian, Jubir TikTok menegaskan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif dan patuh dengan hukum juga peraturan yang berlaku di Indonesia. “Namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” pungkasnya.

|Baca juga: Cara Mendapatkan Uang dari TikTok

Sebelumnya, keputusan pemerintah yang akan melarang social commerce berjualan diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, di Kantor Presiden, Senin, 25 September 2023.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa larangan tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV ‘kan iklan boleh, tapi TV ‘kan tidak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

Akan tetapi, Zulhas tidak menjelaskan secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak aturan tersebut. Namun yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop. Menurut Zulhas revisi Permendag itu akan keluar dalam waktu dekat.

“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM),” ujar dia.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perusahaan Asuransi Kesehatan di Filipina Terkena Serangan Siber
Next Post Oxford Economics Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Mencapai 5,1 Persen

Member Login

or