1
1

Total Kredit yang Telah Direstrukturisasi Rp211 Triliun

  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa hingga saat ini outstanding kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang direstruktukturisasi di perbankan mencapai Rp167,1 triliun dengan 3,4 juta debitur. Sedangkan di industri keuangan non bank (IKNB) untuk industri pembiayaan per 12 Mei 2020 total outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp44,61 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui restrukturisasinya mencapai 1,48 juta debitur. Hal ini disampaikan Wimboh dalam video conference dengan wartawan di Jakarta, 15 Mei 2020.

     Dia jelaskan, di IKNB dari 183 perusahaan ada 180 perusahaan yang telah menerima permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporan kepada OJK terkait dengan pelaksanaan program restrukturisasi. Secara keseluruhan ada 2.210.448 jumlah kontrak permohonan baru dan ada 658.222 jumlah kontrak restrukturisasi dalam permohonan persetujuan. Sementara untuk perbankan, diperkirakan sebanyak 102 bank memiliki potensi melaksanakan restrukturisasi dengan potensi debitur 7,8 juta dan outstanding kredit sebanyak Rp1.114,5 triliun.

   Hingga 4 Mei 2020, sekitar 88 bank sudah mengimplementasikan restrukturisasi kredit, total sebanyak 3,88 juta debitur dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp336,97 triliun. “Dari jumlah itu, terbesar dilakukan nasabah UMKM yakni mencapai 3,42 juta debitur degan nilai Rp167,1 triliun,” jelas Wimboh.

    Ketua OJK juga mengatakan bahwa outstanding restrukturisasi kredit UMKM yang saat ini mencapai Rp167,1 triliun, masih terus bergerak karena pandemi virus korona belum diketahui kapan berhentinya. Saat ini diperkirakan jumlah outstanding kredit UMKM yang perlu direstrukturisasi mencapai sekitar 40-50 persen dari total outstanding kredit ke sektor ini. Dengan demikian diperkirakan jumlah yang perlu direstrukturisasi sekitar Rp500-Rp600 triliun, termasuk di dalamnya kredit UMKM di BPR yang jumlahnya mencapai sekitar Rp20 triliun.

   Sementara itu untuk penyangga likuiditas, menurut Wimboh Santoso kebutuhannya tidak sebesar outstanding kredit UMKM tersebut. Diperkirakan hanya sekitar sepertiga dari outstanding kredit UMKM yang direstrukturisasi yang perlu penyangga likuiditas. “Dengan asumsi itu, jumlahnya maksimal sekitar Rp200 triliun. Kemudian penundaan cicilan kredit UMKM ini diperkirakan hanya sekitar sembilan bulan, dari April hingga Desember 2020. Ini yang membutuhkan penyanga likuiditas, sebagaimana diatur dalam PP No 23/2020,” jelasnya.

   Lebih lanjut dijelaskan bahwa mekanisme bantuan likuiditas ini akan didapatkan bank pelaksana dengan menjaminkan kredit yang direstrukturisasi kepada bank peserta. Bank pelaksana adalah pihak penerima likuiditas, sedangkan bank peserta adalah pihak yang bertindak sebagai penyalur likuiditas dari pemerintah. Bantuan likuiditas ini dapat disalurkan jika bank pelaksana tidak memiliki Surat Berharga Negara (SBN) yang dapat direpokan ke Bank Indonesia. Karena dalam PP No 23/2020 disebutkan bahwa penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dulu melalui pinjaman likuiditas jangka pendek BI sebelum mengajukan bantuan likuiditas dari pemerintah.

   Sedangkan mengenai subsidi bunga bagi UMKM, menurut Wimboh, OJK mendukung perluasan kebijakan stimulus pemerintah untuk UMKM dengan memberikan subsidi bunga bagi UMKM, dengan skema masing-masing. Misalnya untuk penerima KUR, berupa subsidi bunga sebesar enam persen di tiga bulan pertama dan tiga persen di tiga bulan berikutnya. Untuk debitur Kredit Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan Pegadaian, berupa subsidi bunga sebesar enam persen selama enam bulan. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post KPR Bersubsidi BTN di Kuartal I 2020 Tumbuh 10,57 Persen
Next Post Terkena Dampak Ganda Covid-19, Premi Asuransi Jiwa 2020 Diproyeksi Turun

Member Login

or