1
1

Transaksi Sekuritisasi KPR di Indonesia Masih Minim

Ilustrasi Perumahan. Foto: freepick

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah menyatakan transaksi sekuritisasi KPR di Indonesia masih minim karena belum banyak pemangku kepentingan di industri perumahan yang menggunakan instrumen sekuritisasi. Padahal sekuritisasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam acara “Securitization Summit 2022, Unlocking Secutization Role in Developing Sustainable Finance” yang merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Keuangan RI dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Kegiatan yang juga menjadi rangkaian kegiatan Road to G20 ini juga akan dihadiri oleh para pembicara dan peserta dari internasional antara lain dari Japan Housing Finance Corporation (JHFC) dan Mongolia Mortgage Corporation (MNK) untuk memberikan gambaran praktek sekuritisasi di negara masing-masing.

|Baca juga: Pacu Penyaluran KPR, CIMB Niaga Hadirkan Inovasi Produk dan Layanan

Rionald Silaban mengatakan sekuritisasi dapat memberikan dampak yang luas bagi ekonomi nasional, dimana secara tidak langsung dapat membantu Pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya di sektor perumahan dan juga menjadi upaya dalam mengurangi jumlah backlog perumahan.

Rionald menambahkan bergeraknya sektor perumahan akan memberikan efek berlipat pada sektor lain atau setidaknya pada 170 industri turunan lainnya di sektor perumahan. Ini akan banyak sekali menyerap tenaga kerja yang pada akhirnya akan terus mendorong bergeraknya sektor ekonomi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Selain peserta internasional, kegiatan securitization summit ini juga akan dihadiri oleh para pemangku kepentingan di bidang perumahan seperti Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, pihak perbankan dan multifinance, serta para investor.

Sementara itu, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan pihaknya mendukung terlaksananya kegiatan securitization summit. Melalui kegiatan ini diharapkan akan semakin banyak para pemangku kepentingan di bidang perumahan yang memahami manfaat dari sekuritisasi.

|Baca juga: BTN Salurkan KPR Subsidi untuk 3,5 Juta Unit Rumah

Sekuritisasi ini menjadi bagian dari strategi Asset Liability ManagementRisk Management dan dapat digunakan sebagai pemenuhan rasio NSFR dan LCR bagi Perbankan.  Untuk memitigasi risiko kredit, pada umumnya Bank menempuh berbagai upaya antara lain dalam bentuk jaminan, asuransi atau agunan. Sejalan dengan perkembangan usaha, kompleksitas transaksi dan jenis risiko, terdapat teknik mitigasi risiko kredit lain yang telah dikenal sesuai dengan standar praktek internasional (best international practices) yaitu Sekuritisasi Aset.

Ananta menambahkan, SMF sebagai penerbit Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) dapat mempertahankan investasi yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi tersebut dengan rating idAAA, bahkan di saat investasi lain tertekan karena wabah pandemi Covid. Kondisi tersebut, mencerminkan struktur EBA-SP yang cukup solid. Bukan itu saja, EBA-SP juga memiliki underlying portofolio KPR yang dipilih dengan kriteria sangat ketat, dan struktur dengan sangat baik untuk menekan risiko gagal bayar. 

Di samping itu, terdapat peran SMF yang memberikan credit enhancement untuk EBA-SP. Dengan status SMF sebagai BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, maka risiko atas EBA-SP dapat diminimalisir. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tati Febriyanti Jadi Dirut ReIndo Syariah
Next Post JABODETABEK kembali terapkan PPKM Level 2

Member Login

or