Media Asuransi, JAKARTA – PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) membeli 2 unit kapal Pusher Barge baru senilai SGD9,5 juta.
Direktur Transcoal Pacific Bintang Septo Drestanto menjelaskan pada 22 Agustus 2024, perseroan menandatangani perjanjian pembangunan 2 unit Pusher Barge baru. “Estimasi nilai transaksi dengan harga SGD9,5 juta,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 26 Agustus 2024.
|Baca juga: Transcoal Pacific (TCPI) Kantongi Fasilitas Kredit Rp627,96 Miliar dari Bank BUMN
Menurutnya, pihak pembangunan 2 unit Pusher Barge tersebut adalah salah satu perusahaan pembuatan kapal yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di RI, berkedudukan di Karimun, Kepulauan Riau.
“Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi karena tidak ada hubungan afiliasi antara perseroan dan pihak pembangun,” jelasnya.
Sumber pendanaan pembelian adalah 80% berasal dari salah satu bank dan sisanya berasal dari keuangan internal. “(Transaksi ini) berdampak positif terhadap kegiatan operasional perseroan karena perseroan akan mendapatkan armada baru untuk mendukung pengangkutan kargo milik pelanggan perseroan,” jelas dia.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News