PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menjamin Lion Air Group atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pada pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018. “Kami sebagai perusahaan asuransi siap seratus persen membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group,” kata Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna dalam rilis 1 November 2018. Ditambahkan, Tugu Insurance memiliki kewajiban dan komitmen untuk menyelesaikan klaim dengan cepat. Saat ini Tugu Insurance sudah siap untuk melaksanakannya dengan segera. Koordinasi dan kerja sama erat dengan seluruh pihak yang berkepentingan menjadi prasyarat atas kecepatan proses tersebut.
Menurut Indra, nilai pertanggungan asuransi untuk penumpang, semua sudah diatur dalam perjanjian polis dan tentunya kami juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam pasal 3 (a), disebutkan jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Kerja sama Tugu Insurance dan Lion Air Group telah terjalin dengan sangat baik mencakup beberapa jenis proteksi asuransi secara menyeluruh, baik pesawat, penumpang maupun air crew. Pelayanan yang baik dan cepat adalah komitmen Tugu Insurance sebagai perusahaan jasa yang bergerak dibidang asuransi umum. “Kami pasti dan segera membayarkan klaim asuransi pesawat Lion Air JT-610,” jelas Indra Baruna. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News