Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance menilai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan transformasi besar yang menuntut kesiapan menyeluruh dari sisi internal perusahaan.
Direktur Keuangan dan Layanan Korporat Tugu Insurance Fitri Azwar mengatakan penerapan PSAK 117 memerlukan perhatian khusus terhadap aspek change management, teknologi, dan manajemen risiko. Ia menegaskan perubahan standar akuntansi ini menyentuh berbagai lapisan organisasi mulai dari sumber daya manusia hingga sistem dan data yang digunakan.
|Baca juga: LPS Ungkap Minat Masyarakat Menabung Turun, Ada Apa?
|Baca juga: Taspen Dorong Tata Kelola Berstandar Internasional Lewat Forum GRC 2025
“Menurut kami, fokus dalam penerapan PSAK 117 adalah change management yang baik, teknologi yang mumpuni, dan manajemen risiko,” ujar Fitri, dalam acara Media Gathering di Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
“Penerapan PSAK 117 merupakan suatu program transformasi yang menyentuh people, process, data, dan systems,” tambah Fitri.
Fitri menjelaskan TUGU telah memulai langkah persiapan menuju penerapan PSAK 117 sejak 2022. Persiapan ini dilakukan secara bertahap melalui journey implementation yang mencakup penguatan sistem teknologi informasi, peningkatan kompetensi karyawan, serta evaluasi proses bisnis agar sesuai dengan ketentuan baru.
|Baca juga: Jajaran Direksi Dirombak, Koji Kato Resmi Jadi Presiden Direktur Bussan Auto Finance yang Baru
|Baca juga: Adhi Karya (ADHI) Tembus Daftar 100 Perusahaan Terbesar Indonesia Versi Fortune
Menurut Fitri kesiapan tersebut menjadi kunci dalam menjaga kelancaran proses adaptasi perusahaan terhadap standar baru yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Januari 2025. OJK juga menetapkan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan triwulanan menjadi 45 hari setelah periode berakhir pada 2025, dan akan diperketat menjadi 30 hari mulai 2026.
“Dengan kompleksitas yang tinggi dalam penerapan PSAK 117, perusahaan perlu memastikan seluruh elemen siap menghadapi perubahan,” tutup Fitri.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News