Perubahan nama perusahaan, merek dagang (brand), dan logo menjadi PertaLife sebagai upaya untuk respositioning identitas perusahaan selaras dengan transformasi berkelanjutan yang tengah berjalan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa kepada PertaLife Insurance melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-881/NB.11/2021 tertanggal 28 Desember 2021.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Ekonomi
Juda Agung Diangkat Sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-Officio Bank Indonesia
Selasa, 23 September 2025
Asuransi