1
1

UMP 2023 Naik 13%, Pengusaha Angkat Tangan

Kemacetan di Ibu Kota saat jam pulang kantor. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Kalangan pengusaha sudah mengetahui adanya tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13% dari buruh. Namun, angka tersebut dinilai terlalu besar dan tidak masuk akal di situasi saat ini. Apalagi setelah adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak awal bulan lalu.

“Sulitlah, sulit. Jangankan 13%, sekarang aja udah empot-empotan (susah) lagi. Kenaikan BBM terdampak juga, semua naik, bahan baku naik, mau ga mau harga pokok juga naik,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Senin  10 Oktober 2022.

Ketika menghadapi kenaikan biaya modal, belum tentu produk akhirnya pun laku terjual. Imbas kenaikan harga BBM, daya beli masyarakat cenderung menurun. Terlihat dari serapan belanja masyarakat yang semakin irit dalam kehidupan sehari-hari.

|Baca juga: Pensiunan PNS Bakal Jadi Miliarder, Sri Mulyani Bocorkan Uang yang Didapat

Meski demikian, Nurjaman tidak mempermasalahkan tuntutan para buruh. Ia menyarankan kenaikan gaji bergantung pada kemampuan dari masing-masing perusahaan.

“Minta sih boleh saja, jangankan 13%, lebih dari itu pun boleh. Tapi siapa yang siap? Siapa yang mau kasih? Karena kenaikan BBM dan sebagainya, ‘kan permintaan, sah-sah aja,” katanya.

“UMP kan udah ada takarannya, upah ‘kan bipartit di masing-masing perusahaan, jadi mikro di situ. Kalau UMP ‘kan makro, kalau semua ditarik ke UMP salah besar,” lanjutnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13% akibat lonjakan inflasi. Sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi diperkirakan 4,9%. Setelah kenaikan BBM, inflasi diperkirakan akan tembus di angka 7-8%. Dengan ekspektasi pemerintah berkisar 6,5-7%.

“Ambil angka 7% dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KEPI) Said Iqbal dalam keterangan pers.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Antoni Salim Masuk BUMI, Ini Fakta yang Harus Diperhatikan Investor
Next Post Loan Market dan Pegadaian Berkolaborasi Sediakan Digital Lending Platform

Member Login

or