Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Uni Eropa telah resmi menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2023/617 tertanggal 17 Maret 2023.
Menanggapi keputusan penghentian penyelidikan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa hasil tersebut tidak lepas dari upaya Kementerian Perdagangan yang berpartisipasi aktif dan bersikap kooperatif di setiap tahapan penyelidikan.
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan berpartisipasi aktif dalam upaya mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia terhadap tindakan trade remedies dari negara mitra dagang. Hasil positif dari penyelidikan antisubsidi ini tidak lepas dari parsitipasi aktif Kementerian Perdagangan dalam setiap tahapan penyelidikan,” ungkap Zulkifli Hasan.
Komisi Eropa menginisiasi penyelidikan Anti-Subsidi Produk Asam Lemak asal Indonesia pada 13 Mei 2022. Permintaan penyelidikan disampaikan Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) sebagai pemohon. Pemerintah Indonesia pun berpartisipasi aktif dalam penyelidikan tersebut dengan mengikuti konsultasi prainisiasi, penyampaian jawaban kuesioner, dan penyampaiansanggahan kepada Komisi Eropa.
|Baca juga: Pemerintah Dorong Olahan Produk Lokal Tembus Pasar Uni Eropa
Saat masa penyelidikan, CUTFA menarik petisinya pada 3 Oktober 2022. Dengan penarikan petisi ini, merujuk pada Article 14(1) EU Basic Regulation, Komisi Eropa dapat melanjutkan atau mengakhiri penyelidikan. Selanjutnya,berdasarkan informasi yang telah berhasil dihimpun dalam masapenyelidikan, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa penghentian penyelidikan tidak akan bertentangan dengan kepentingan Uni Eropa.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa jika bea masuk imbalan diterapkan pada asam lemak Indonesia, akan ada dampak tersendiri bagi industri pengguna di Uni Eropa.
“Penerapan bea masuk imbalan atas produk asam lemak Indonesia akan memberikan dampak negatif bagi Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kami menyambut baik penghentian penyelidikan antisubsidi ini,” ungkap Budi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa pada periode 2018–2022 meningkat sebesar 25,76 persen. Nilai ekspor terbesar tercatat pada 2021 sebesar US$403 juta. Sementara itu, untuk periode Januari 2023, ekspor tercatat sebesar US$ 18 juta. Nilai ini turun 44,83 persen jika dibandingkan nilai ekspor Januari 2022 yang sebesar US$32 juta.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno, menyampaikan bahwa perjuangan mengamankan pasar asam lemak Indonesia di Uni Eropa masih akan berlanjut. Selain penyelidikan antisubsidi asam lemakyang berhasil dihentikan, Indonesia sedang berupaya menghentikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) asam lemak oleh Komisi Eropa.
“Dihentikannya penyelidikan antisubsidi iniakan meringankan pelaku usaha maupun pemerintah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa. Pemerintah Indonesia masih terus berjuang dengan upaya terbaik untuk menghentikan pengenaan BMAD oleh otoritas Uni Eropa,” pungkas Natan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News