Jasa Raharja selalu berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat yang berhak memperoleh santunan dengan bekerja sama beberapa mitra kerjanya seperti, kepolisian, rumah sakit maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peningkatan layanan ini juga disertai dengan kenaikan santunan mencapai 100 persen sejak Juni 2017, tanpa ada kenaikan iuran maupun santunan wajib.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet mengungkapkan bahwa Jasa Raharja selaku BUMN tidak hanya mengejar laba tetapi juga sebagai agent of development dan akan terus mengoptimalkan pelayanan. Salah satunya dengan percepatan penyerahan santunan. “Dari tahun ke tahun, progres kecepatan pelayanan naik signifikan. Dari target penyaluran santunan kepada korban maksimal tujuh hari, dipercepat menjadi tiga hari. Optimalisasi kecepatan terus dilakukan hingga ditargetkan menjadi maksimal dua hari. Terobosan terbaru, per September 2017 penyaluran santunan bisa dicapai dalam waktu maksimal satu hari dan empat jam,” kata Budi Rahardjo pada acara media gathering di Jakarta, 17 Oktober 2018.
Dia mencontohkan, pada kasus kecelakaan bus pariwisata di Cikidang, Sukabumi pada 8 September 2018 yang menelan 21 orang korban meninggal, peristiwa terjadi Sabtu siang dan santunan sudah bisa disalurkan pada Ahad siang di Kantor Bupati Bogor. “Kecepatan ini karena kami bergerak cepat ketika ada informasi kecelakaan,” ujar Budi.
Budi juga menambahkan, atas kerja sama dengan mitra kerja, di antaranya dengan kepolisian, rumah sakit, Dukcapil, BPJS, dan juga BRI, kecepatan pelayanan juga makin nyata diwujudkan. Ketika peristiwa terjadi pada hari Sabtu atau Ahad, pembayaran melalui BRI tetap bisa diproses meski hari libur sehingga tak ada alasan untuk tidak segera menyalurkan hak masyarakat, dalam hal ini korban kecelakaan.
Santunan Naik 100 persen
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan sejalan dengan percepatan penyaluran santunan bagi korban kecelakaan, berimbas pada tingkat penyaluran santunan.
PT Jasa Raharja. Hingga September 2018, sebagaimana ditegaskan Budi Rahardjo, total santunan Jasa Raharja sudah mencapai Rp1,85 triliun. Angka ini kurang dari Rp450 miliar dari target penyaluran santunan Rp2,3 triliun hingga akhir tahun 2018. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penyaluran santunan hingga September 2018 meningkat 40 persen.
Menurutnya, tingginya angka santunan tersebut dikarenakan ada peningkatan jumlah santunan sebesar 100 persen yang resmi berlaku pada Juni 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 15 dan 16 Tahun 2017. “Tunjangan kami meningkat berdasarkan PMK, untuk korban meninggal dunia dari Rp25 juta jadi Rp50 juta, biaya perawatan dari maksimal Rp10 juta sekarang Rp20 juta. Juga ada peningkatan manfaat tambahan, seperti biaya penguburan mengalami kenaikan dua kali lipat, dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta. Oleh sebab itu, dengan kenaikan santunan 100 persen itu sudah pasti berpengaruh terhadap pencapaian laba. Insya Allah laba yang sudah ditetapkan akan tercapai, meski ada penurunan kurang dari 40 persen,” jelas Budi. Sementara itu, perseroan memproyeksikan laba bersih sekitar Rp1,6 triliun akhir tahun ini. Tahun lalu Jasa Raharja berhasil membukukan laba sekitar Rp2,4 triliun.
Sementara itu, menurut Budi, tingkat korban kecelakaan di Indonesia yang terbanyak adalah dari Pulau Jawa, dengan tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi sehingga mempengaruhi terhadap besaran biaya santunan. Jasa Raharja, lanjut Budi tidak pernah berhenti mencegah terjadinya kecelakaan pada angkutan penumpang. Diakui jumlah korban kecelakaan lalu-lintas jalan di seluruh Indonesia sangat banyak, baik yang luka-luka atau meninggal dunia. Hingga September 2018 jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas sebanyak 21.518 orang dan luka-luka 66.728 orang dengan dana santunan yang diserahkan sebesar Rp1,85 triliun. Jumlah korban kecelakaan lalu-lintas itu 70 persen dialami oleh pengendara sepeda motor. Korban usia produktif untuk rentang usia 20 sampai 50 tahun itu 57 persen dari total korban kecelakaan yang ditangani Jasa Raharja. W. Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News