1
1

Urgent, Memasukkan Asuransi dalam Revisi UU Kebencanaan

Media Asuransi – Catatan sejarah bencana alam di Indonesia memiliki daftar yang panjang dan masih menjadi bagian dalam penelitian ilmiah yang dilakukan di dalam maupun luar negeri. Sayangnya, sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko, Indonesia belum memiliki skema asuransi bencana. Sehingga memasukkan unsur asuransi dalam mitigasi bencana dalam revisi undang-undang, sangat urgent dilakukan oleh pemerintah.

Direktur Reasuransi Maipark Indonesia, Heddy A Pritasa, mengatakan bahwa dalam penanganan bencana, diperlukan keterlibatan asuransi dalam mekanisme yang terintegrasi antara pemerintah dan perusahaan asuransi komersial. Integrasi ini diperlukan dalam rangka keseimbangan anggaran negara dan peningkatan kapasitas industri asuransi. Karena adanya keterlibatan aspek hukum dan birokrasi dalam koordinasi penanganan penanggulangan bencana, skema asuransi tersebut lebih baik dicantumkan dalam undang-undang.

Baca juga: Lakukan Perluasan Polis Standar sebagai Ekstra Proteksi Bencana Alam

“Sekarang sangat urgent, terlebih kita menjadi negara yang rawan bencana jadi memang harus ada kerjasama sektor swasta dan pemerintah dalam bentuk yang kemitraan strategis antara pemerintah dan industri asuransi,” kata Heddy dalam wawancara secara virtual dengan sebuah stasiun televisi, di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Menurut Heddy, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki program mitigasi keuangan terkait dengan bencana alam, termasuk bencana gempa bumi. Pemerintah terlalu mengandalkan APBN untuk melakukan penyelesaian bencana dengan menggunakan anggaran kedaruratan.

Untuk itu, dalam penanganan bencana diperlukan keterlibatan asuransi dalam mekanisme yang terintegrasi antara pemerintah dan perusahaan asuransi komersial dalam rangka keseimbangan anggaran negara dan juga peningkatan kapasitas industri asuransi.

“Tapi karena adanya keterlibatan aspek hukum dan birokrasi dalam koordinasi penanganan penanggulangan bencana, maka berbagai skema asuransi yang diusulkan lebih baik dicantumkan dalam revisi undang-undang,” jelasnya.

Baca juga: Siapkan Dana Cadangan Bencana, Indonesia–Bank Dunia Sepakati Pinjaman US$500 Juta.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan bahwa saat ini penetrasi asuransi bencana alam masih terbilang kecil, meskipun ada peningkatan 0,5 persen sepanjang tahun 2020. Hal ini antara lain dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19 yang berakibat pada menurunnya tingkat finansial masyarakat. sehingga consumer confidence level-nya masih sangat rendah.

“Dalam satu tahun ini penetrasinya tidak terlalu signifikan, meski dari sisi kesadarannya meningkat, bahkan proses literasi kita jalankan dengan sangat signifikan. Saat ini kita dapat menjangkau lebih dari 30 daerah. Kita memberdayakan guru-guru di daerah untuk memberikan literasi kepada para siswanya dan ini sangat bagus,” jelas Widodo.

Menurut Widodo, kapasitas asuransi dalam UU Kebencanaan menjadi salah satu tolok ukur untuk meningkatkan posisi industri asuransi kebencanaan di Indonesia. Terlebih Indonesia menjadi wilayah terbesar dalam lingkaran ring of fire yang tentunya memiliki risiko yang besar yang diakibatkan dalam bencana alam yang terjadi.

Baca juga: Kerawanan Bencana Alam dan Perlunya Asuransi

“Seperti yang kita lihat dalam bencana alam yang baru-baru ini terjadi di Majene dan Mamuju, Sulawesi Utara. Dari suatu kajian singkat mengenai eksposur atau dampak dari musibah dari gempa tersebut, terkait gempa di Majene itu kerusakannya ditaksir mencapai Rp825 miliar dengan potensi kerugian hingga Rp90 miliar dan akan meningkat terus seiring dengan pengkinian data yang masuk,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Widodo, dengan semakin meningkatnya frekuensi bencana di Indonesia tentu diperlukan adanya campur tangan kementerian dan pemerintah untuk memasukkan unsur asuransi sebagai bagian dari mitigasi. “Kita masih tertinggal dengan hal ini, kalau kita lihat di Turki, Jepang, dan lainnya, sudah memiliki asuransi bencana di tingkat nasional. Sehingga  pemerintah tidak selalu mengandalkan APBN,” ungkapnya. One

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Yang Perlu Diketahui Nasabah Sebelum Membeli Produk Unitlink
Next Post 7 Tantangan Pengembangan Ekonomi Syariah

Member Login

or